Penelitian ini adalah tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Bank Umum (Studi Kasus oleh Karyawan Citibank Indonesia : Melinda Dee). Tujuan penelitian ini adalah untuk menganlisis penerapan Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/28/DPNP tanggal 9 Desember 2011 perihal Strategi Anti Fraud bagi Bank Umum khususnya Citibank Jakarta terkait kasus Fraud yang terjadi di internal bank tersebut.
Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini metode penelitian yuridis empiris. Metode penelitian secara empiris yaitu mengkaji pelaksanaan atau implementasi ketentuan hukum posistif atau perundang-undangan secara faktual pada peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat.
Tulisan ini merupakan studi kasus dan penelitian yang dilakukan secara lansung dengan wawancara kepada nara sumber dimana kasus fraud dan penerapan strategi anti fraud terjadi di internal bank khususnya Citibank Jakarta yang merupakan data primer, dan juga menggunakan studi kepustakaan dan bahan - bahan sekunder yang mendukung tesis ini.
Hasil penelitian ini menyimpulkan pilar pencegahan dinilai memiliki nilai yang sangat strategis diantara pilar yang diterapkan Bank Indonesia dalam Strategi Anti Fraud karena merupakan langkah awal yang sesuai dengan kepentingan bank dalam menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang propesional (good governance culture) tanpa adanya kecurangan (fraud).
This Study about the implementation of anti fraud strategy for commercial bank (case study by Citibank Employee : Melinda Dee). The purpose of this research is to analyze of the implementation of Surat Edaran Bank Indonesia No. 13/28/DPNP on 9 Desember 2011 about the implementation of anti fraud strategy for commercial bank expecially Citibank Jakarta fraud in internal bank. The methodology used in the study of empirical legal research methods. Methods of empirical research that examines the implementations or implementation of provisions of positive law or statutory law factually on certain events that happen in the community. This paper in a case study and research interviews conducted directly with the source where cases of fraud and anti fraud strategy implementation occurs in particular internal bank Citibank Jakarta which is the primary data, and also the library and study materials-secondary materials that support this thesis. The result of this study conclude prevention pillar considered to have value among the three pillars of Bank Indonesia applied the Anti-Fraud Strategy as in initial step in accordance with the bank's interest in creating a work environment and culture propfessionals (good governance culture) in the absence of fraud (fraud).