Faktor-faktor yang menentukan masuknya investasi ke suatu negara didasarkan pada tiga faktor yaitu kesempatan ekonomi (economic opportunity), stabilitas politik (political stability) dan kepastian hukum (legal certainty). Adanya kepastian hukum merupakan salah satu faktor utama untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif bagi investor. Dalam sektor telekomunikasi, penyelenggaraan jaringan bergerak seluler merupakan bidang usaha yang sangat erat dengan penanaman modal asing.
Dalam rangka melindungi kepentingan nasional, maka Pemerintah telah mengatur pembatasan kepemilikan modal asing dalam penyelenggaraan jaringan bergerak seluler melalui Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Pemahaman yang berbeda terhadap ketentuan pembatasan kepemilikan modal asing atau yang secara umum dikenal sebagai Daftar Negatif Investasi merupakan salah satu penyebab ketidakpastian hukum di Indonesia.
Tesis ini merupakan penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) yang melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan terhadap penanaman modal asing yang dilakukan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler di Indonesia.
Tesis ini menyimpulkan bahwa terhadap penanaman modal yang telah memperoleh persetujuan sebelum berlakunya Undang-Undang Penanaman Modal maka berlaku asas grandfather clause. Kemudian dalam hal akan dilakukan peningkatan modal secara langsung, maka berlaku pre-emptive rights sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sedangkan dalam hal peningkatan modal dilakukan oleh Perusahaan Terbuka melalui Pasar Modal maka tidak tunduk kepada ketentuan Daftar Negatif Investasi.
The factors that determine the inflow of investments into a country based on three factors, namely economic opportunities, political stability and the rule of law (legal certainty). Legal certainty is one of the main factors for creating a conductive business climate for investors. In the telecommunications sector, the business of mobile cellular network very closely with foreign investment. In order to protect the national interest, the government has set restrictions on foreign equity ownership in the operation of mobile cellular networks through Law Number 25 Year 2007 on Investment, and Presidential Regulation Number 36 of 2010 on List of Closed and Open Business Fields with Requirements on Investment. A different understanding of the terms or restrictions on foreign equity ownership is generally known as the Negative Investment List is one cause of legal uncertainty in Indonesia. This thesis is a study with a normative approach to law (statute approach) which carry out a review of legislation on foreign investments made by mobile cellular network operator in Indonesia. This thesis concludes that the investment has been approved before the enactment of the Investment Law shall apply the principle of grandfather clause. Then in terms of the capital increase will be carried out directly, then apply pre-emptive rights according to Law Number 40 of 2007 on Limited Liability Companies, while in the case of capital increase carried out by the Public Company through capital market is not subject to the provisions of the Investment Negative List.