ABSTRAKPada tahun 1997 Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur terkait dengan penyedian tanah untuk rumah susun yaitu Surat Keputusan No. 122 tahun 1997. hal ini menjadi permasalahan, terutama warga masyarakat yang telah memiliki sertipikat yaitu Bagaimanakah kekuatan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 54/Petamburan terkait dengan adanya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 122 tahun 1997 ? Bagaimanakah perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pemegang bekas Hak Guna Bangunan Nomor 54/Petamburan sehubungan dengan diberlakukannya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 122 tahun 1997 ? Apakah Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta No. 122 tahun 1997 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku ? Bentuk Penelitian dalam penulisan ini adalah yuridis normatif. Yuridis normatif adalah melakukan analisa masalah berdasarkan penelusuran kepustakaan (peraturan perundang-undangan, buku-buku, literatur dan lain-lain), yang berhubungan dengan permasalahan perpanjangan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 54/Petamburan dan mewawancarai narasumber yang terkait, Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder.
Dengan tidak dilanjutkannya proyek rumah susun ini dan/atau tidak dicabutnya Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 122 Tahun 1997 menimbulkan Ketidak pastian hokum bekas Hak Guna Bangunan No. 54/ Petamburan, tidak adanya perlindungan hukum bagi pemilik tanah bekas Hak Guna Bangunan No. 54/petamburan yang diberikan oleh Negara dalam hal ini Pemerintah DKI Jakarta. Kekuatan hukum sertipikat Hak Guna Bangunan No. 54/Petamburan tetap kuat selama tidak ada yang dapat membuktikan sebaliknya, tetapi jika jangka waktu Hak Guna Bangunan sudah berakhir kekuatan alat bukti sudah tidak ada lagi, sehubungan dengan itu jika dikaitkan dengan Surat Keputusan Gubernur No. 122 tahun 1997 yang ditetapkan pada tanggal 23 Januari 1997, apabila Hak Guna Bangunan telah berakhir perpanjangan Hak Guna Bangunan tersebut tidak dapat dilakukan karena terkena ketentuan Surat Keputusan Gubernur No. 122 tahun 1997 tentang Penetapan penguasaan bidang tanah seluas + 23 ha untuk Pembangunan Rumah Susun Murah dan Fasilitasnya di Kelurahan Petamburan Kecamatan Tanah Abang, Kotamadya Jakarta Pusat, sehingga kekuatan hukum bagi pemilik bekas Hak Guna Bangunan No. 54/Petamburan adalah hanya secara fisik yaitu sampai saat ini rumah yang berdiri diatas tanah bekas Hak Guna Bangunan No. 54/Petamburan masih ditempati dan dikuasai oleh ahli waris Almarhumah Chadijah Seger.
ABSTRACTIn 1997 the Jakarta administration issued a decree relating to the provision of land for flats that Decree No.. 122 of 1997. it then becomes the problem, especially citizens who have a certificate about how does the force of law to Uncertainty The Right of Building Status Number 54/Petamburan with The Enactment of DKI Jakarta Governor Decree Number 122 of 1997?. How can legal protection granted to former rights holder of The Right of Building Status Number 54/Petamburan connection with the enactment of the Decree of DKI Jakarta Governor No.. 122 of 1997?. Is the Decree of the Governor of Jakarta No.. 122 of 1997 in accordance with the legislation in force?. Forms of research in this thesis is normative, that is to analyze problems based on literature searches (legislation, books, literature, etc.), which deals with issues of renewal certificate The Right of Building Status Number 54/Petamburan and followed by interviews related sources, the data used in this study is primary data and secondary data.
With the discontinuation of the flats project and/or revocation of Jakarta Governor Decree No.. 122 In 1997, causing uncertainty The Right of Building Status Number 54/Petamburan, the lack of legal protection for landowners former The Right of Building Status Number 54/Petamburan provided by the State, in this case the government of DKI Jakarta. legal power The Right of Building Status Number 54/Petamburan remain strong as long as no one can prove otherwise, but if the period is over the right to build the strength of evidence is not there anymore, in connection with it if it is associated with the governor's decision letter No.. 122 in 1997 which was set on January 23, 1997, when the land rights have expired rights to build the extension can not be done because of a governor's decree No. provisions. 122 of 1997 on the determination of tenure of land measuring 23 acres for the construction of cheap flats and facilities in urban districts land Petamburan brother, jakarta center, so the force of law for the former owners the The Right of Building Status Number 54/Petamburan is just physically just because until now the house that stands on the former land use rights no.54/petamburan building is still occupied by the heirs of the deceased Chadijah Seger