ABSTRAKTesis ini Tesis ini meneliti mengenai penyimpangan penerapan prinsip kehati-hatian dalam rangka pemberian pembiayaan syariah kepemilikan kendaraan bermotor oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “X” dengan jaminan fidusia bawah tangan. Jenis penelitian tesis ini adalah penelitian normatif dengan metode penelitian kepustakaan, sedangkan tipologi penelitian ini adalah penelitian evaluatif perskriptif dengan metode analisis kualitatif sehingga bentuk hasil penelitian ini adalah evaluatif-preskriptif analisis. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “X” dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga financial intermedary juga harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya. Salah satu kegiatan usaha dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “X” adalah memberikan Pembiayaan Syariah Kepemilikan Kendaraan Bermotor (PSKKB) kepada masyarakat. Sebelum PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “X” memberikan Pembiayaan Syariah Kepemilikan Kendaraan Bermotor (PSKKB) kepada calon nasabahnya, maka PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “X” harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, Agunan, dan prospek usaha dari calon Nasabah Penerima Fasilitas. Permasalahan muncul ketika PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “X” atas pertimbangan tertentu melakukan pengikatan jaminan/ agunan menggunakan perjanjian pemberian jaminan secara fiducia yang dibuat dibawah tangan dan/atau tidak didaftarkan, sedangkan Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia ditentukan bahwa benda yang dibebani dengan jaminan fidusia wajib didaftarkan. Ditinjau dari Penerapan Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/23/PBI/2011 tentang penerapan manajemen risiko bagi bank umum syariah dan unit usaha syariah, maka penggunaan perjanjian pemberian jaminan secara fidusia yang dibuat bawah tangan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “X” akan menimbulkan risiko hukum dan risiko kepatuhan. Untuk mengurangi penyimpangan tersebut, maka Undang-undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia perlu dilakukan amandemen terkait dengan pengaturan mengenai pemberian sanksi yang tegas atas penjaminan fidusia yang dibuat dibawah tangan dan/atau tidak didaftarkan, sehingga masyarakat akan lebih taat pada kewajiban pendaftaran fidusia dan pada akhirnya dapat tercapai tertib hukum. Penggunaan perjanjian pemberian jaminan secara fidusia yang dibuat bawah tangan oleh PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “X” tidak perlu digunakan lagi. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “X” cukup menggunakan surat kuasa jual kendaraan karena hal tersebut dimungkinkan oleh pasal 40 ayat 1 Undang-undang Perbankan Syariah.
ABSTRACTThis thesis examines about Deviation Of Prudential Principles Application In Order Granting Of Shariah Financing Of Vehicle Ownership In PT Bank Pembiayaan Rakyat Shariah "X"With Fiduciary Unofficial Deed. This type of research is normative with literature research methods, while the typology of this research is evaluative prescriptive research with qualitative analysis methods, so that form of the results of this research is evaluative-prescriptive analysis. PT Bank Pembiayaan Rakyat Shariah “X” in its function as a financial intermediary institutions also have to apply prudential principles in running its operations. One of the business activity of PT Bank Pembiayaan Rakyat Shariah “X” is providing Shariah Financing Of Vehicle Ownership to the public which is called by PSKKB. Before PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “X” gives Shariah Financing Of Vehicle Ownership to prospective customers, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “X” must do a thorough assessment against character, capability, capital, collateral, and business prospects from prospective customers. The problems appear when PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “X” based on a certain reasoning for doing binding against the collaterals by using fiduciary unofficial deed and/or not registered, while based on Article 11 section 1 of Act No. 42 of 1999 Concerning Fiduciary specified that the object which burdened with the fiduciary must be registered. Viewed from the implementation of risk management as stipulated in Bank Indonesia regulation number 13/23/PBI/2011 concerning the implementation of risk management in islamic commercial banks and islamic business units, so the using of fiducary unofficial deed by PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “X” will lead to legal risk and compliance risk. To reduce the deviation, Act No. 42 of 1999 Concerning Fiduciary necessary to amend related to the setting on provision of firm sanctions against the use of fiduciary unofficial deed and/or not registered, so that people will be more obedient to the registration of fiduciary duty and finally the rule of law can be achieved. In addition, the use of fiduciary unofficial deed by PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “X” does not need to be used anymore. PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “X” can use a power of attorney to sell the vehicle, because it is made possible by Article 40 section 1of Law Islamic Banking.