ABSTRAKDalam rangka memaksimalkan kegiatan produksi material, PT Sirtu Karya Utama berencana melakukan penambahan barang modal pada Perusahaan dengan melalui leasing sebagai sumber pendanaannya. Dalam perjanjian leasing tersebut PT SKU menerapkan sistem Perencanaan pajak untuk mengurangi beban Pajak yang ditanggung oleh Perusahaan. Pada umumnya, sistem perencanaan pajak (tax planning) merujuk kepada proses merekayasa usaha dan transaksi Wajib Pajak agar utang pajak berada dalam jumlah yang minimal, tetapi masih dalam bingkai peraturan perpajakan. Perencanaan pajak juga dapat diartikan sebagai perencanaan pemenuhan kewajiban perpajakan secara lengkap, benar, dan tepat waktu sehingga dapat secara optimal menghindari pemborosan sumber daya. Tindakan sistem perencanaan pajak yang terkait dengan konsekuensi potensi pajaknya, yang tekanannya kepada pengadaan barang modal. Tujuannya adalah bagaimana pengendalian tersebut dapat mengefisienkan jumlah pajak yang akan ditransfer ke pemerintah, melalui apa yang disebut sebagai penghindaran pajak (tax avoidance) dan bukan penyelundupan pajak (tax evasion) melalui penerapan metode perencanaan pajak yang benar. Metode penelitian dilakukan secara yuridis normatif dengan penelitian lapangan guna mendapatkan data primer dan ditunjang dengan penelitian kepustakaan untuk data sekunder (penelitian hukum normatif) terkait dengan pokok permasalahan, beserta penyelesaiannya. Hal ini guna menjawab lebih dalam pokok permasalahan mengenai suatu perjanjian leasing serta sistem perencanaan pajak terkait penerapannya dalam perusahaan PT SKU. Leasing merupakan bagian dari tax planning. Tax planning merupakan rangkaian metode serta tahapan yang berfungsi untuk menggabungkan beberapa tindakan penghindaran pajak, menjadi satu kesatuan sistem yang dapat meringankan beban pajak tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku.
ABSTRACTIn order to maximize the production of material, PT Sirtu Principal Works plans to conduct additional capital to the Company by way of leasing as a financing source. In the lease agreement PT SKU implement tax planning system to reduce the tax burden borne by the Company. In general, the system of tax planning (tax planning) refers to engineer the business processes and transactions that taxpayers are in the amount of the tax debt is minimal, but still within the framework of the taxation laws. Tax planning can also be interpreted as the fulfillment of tax obligations are planning a complete, correct, and timely so as to be optimally avoid waste of resources. Action planning system of tax, related potential tax consequences to the pressure to the procurement of capital goods. The goal is to streamline how the control of the amount of taxes to be transferred to the government, through legal tax avoidance and not smuggling taxes (tax evasion) through the application of proper tax planning methods. Methods of research conducted by the normative juridical field research in order to obtain primary data and supported by the research literature for secondary data (normative legal research) related to the subject matter, and its completion. It is essential to solve the deeper problem of a lease agreement and related tax planning system application in PT SKU. Leasing is part of tax planning. Tax planning is a series of steps that function as well as the method for combining multiple measures of tax avoidance, into one unified system to ease the tax burden without breaking existing tax regulations.