Masalah tanah adalah masalah yang menyangkut hak rakyat yang paling dasar.Tanah disamping mempunyai nilai ekonomis juga berfungsi sosial, oleh karena itulah kepentingan pribadi atas tanah tersebut dapat dikorbankan guna kepentingan umum. Masalah pembebasan tanah sangat rawan dalam penanganannya, karena di dalamnya menyangkut hajat hidup orang banyak. Tanah Negara yang tersedia sangatlah terbatas, oleh karena itu satu-satunya cara yang dapat ditempuh adalah dengan membebaskan tanah milik masyarakat. Proses pembebasan tanah tidak akan pernah lepas dengan adanya masalah ganti rugi. Apabila telah tercapai suatu kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi, maka baru dilakukan pembayaran ganti rugi kemudian dilanjutkan dengan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah yang bersangkutan.
Apabila pembebasan tanah melalui musyawarah tidak mendapatkan jalan keluar antara pemerintah dengan pemegang hak atas tanah, Fenomena yang terjadi dalam pembebasan tanah salah satunya adalah kerap terjadinya sengketa diantara para pihak yang mengklaim memiliki hak yang sama atas satu bidang tanah. Sengketa ini perlu dicarikan jalan keluarnya baik dengan musyawarah diantara para pihak sendiri maupun dengan bantuan pihak lain (mediator) dalam hal ini adalah Panitia Pengadaan Tanah (P2T). Peran mediator inilah yang menjadi objek dalam penelitian ini.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa didalam menangani sengketa pertanahan, Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jakarta Timur sebagai pelaksana kegiatan pengadaan tanah mengedepankan penggunaan mediasi dalam menyelesaikan sengketa tersebut dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggunaan mediasi dimaksudkan sebagai proses alternatif penyelesaian sengketa melalui intervensi pihak ketiga sebagai penengah (mediator) namun kesepakatan yang dihasilkan adalah hasil pelibatan peran serta para pihak secara aktif. Mediasi memberikan kepada para pihak perasaan kesamaan kedudukan, sehingga solusi/kesepakatan atas suatu permasalahan dapat lebih cepat tercapai.
Land issue is an issue that concerns on the most basic people right. Land has economic value and social functions as well. Therefore the personal interest of the land can be sacrificed for the public interests. In handling the issue of land acquisition is very prone, because it involves life of the people. The availability of State land is limited. Therefore the only way to be taken is land acquisition. The process of land acquisition will never apart from the compensation issue. If it has reached agreement of the compensation, then doing the compensation payment, moreover release or acquisition of the land concerned. If there is no solution on land acquisition between government and land rights holders through deliberation. One of phenomenon that occurs in land acquisition is dispute among the parties who claim to have the same rights on land. This dispute needs to be finding solution both by deliberation among the parties themselves or assistance of the other parties (the mediator), in this case is the Land Acquisition Committee (P2T). The mediator role is the object in this study. Results of this study indicate that in dealing with land disputes, Land Acquisition Committee (P2T) East Jakarta as implementing land acquisition puts the use of mediation in resolving dispute with reference of applicable law. The use of mediation is intended as alternative dispute settlement process through intervention of the third party as a mediator, nevertheless the resulted agreement is result of the role and involvement of stakeholders actively. Mediation provides feeling of equality for the parties, therefore the issue solution/agreement can be quickly achieved.