ABSTRAKDokumen asing untuk mendirikan perusahaan penanaman modal asing dapat
diterima atau berlaku di Indonesia apabila telah melewati prosedur otentifikasi
atau legalisasi berdasarkan hukum Indonesia. Namun proses legalisasi itu sangat
berantai dan tidak efektif dikarenakan dokumen-dokumen itu harus diotentifikasi
oleh lebih dari satu instansi di negara tempat dokumen itu diterbitkan. Prosedur
otentifikasi seperti itu seharusnya ditinggalkan dan beralih ke sistem Apostille
dengan mengaksesi Convention Abolishing The Requirement of Legalisation For
Foreign Public Documents 1961. Pada dasarnya Tujuan penelitian ini adalah
untuk menggambarkan permasalahan legalisasi dokumen asing dan
merekomendasikan penggunaan sistem Apostille itu di Indonesia. Adapun metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif.
ABSTRACTForeign documents to establish a foreign investment company is acceptable or
applicable in Indonesia if the procedure of authentication or legalization has
passed under Indonesian law. But it is a chain process of legalization and
ineffective because the documents must be authenticated by more than one
institution in the country where the document was issued. Such authentication
procedure should be abandoned and the system switches to accede to the
Convention Apostille by abolishing the Requirement of Legalisation For Foreign
Public Documents, 1961. Basically the purpose of this study was to describe the
issue of legalization of foreign documents and recommend the use of the Apostille
system in Indonesia. The research method used is a normative research methods..