ABSTRAKDiundangkannya Peraturan Bank Indonesia tentang Kepemilikan Saham Bank Umum secara tidak langsung telah menciptakan pengecualian untuk melakukan Penawaran Tender Wajib bagi bank yang terdaftar dalam pasar modal. Pengecualian terhadap kewajiban tersebut tidak serta merta menghilangkan kewajiban bank sebagai perseroan untuk melindungi kepentingan pemegang saham minoritas.
ABSTRACtThe enactment of Bank Indonesia Regulation on the Shares Ownership of Commercial Bank creates an indirect exemption to exercise the obligation of Mandatory Tender Offer for bank listed in capital market. The exemption over the obligation doesn’t necessarily relieve bank’s obligation as a limited company to protect the interest of minority shareholders.