ABSTRAKBank adalah suatu institusi yang salah satu tugasnya adalah menghimpun dana dari
masyarakat. Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, Bank harus mematuhi peraturan
perundang-undang perbankan yang ada, serta menerapkan prinsip-prinsip serta asas-asas
perbankan. Dengan kondisi tidak diterapkannya peraturan perundangan, prinsip-prinsip dan
asas-asas perbankan pada suatu institusi bank, memberikan peluang timbulnya perbuatan
menyimpang dan/atau perbuatan melawan hukum dalam sistem bank tersebut. Dalam
praktiknya sering kali timbul maksud dan tujuan untuk melakukan perbuatan secara
melawan hukum oleh pegawai bank dalam jabatannya, maka bank seringkali gagal dalam
meminimalisir risiko kerugian yang akan ditanggung institusi dan nasabahnya. Kerugian ini
tidak hanya ditanggung baik oleh masyarakat perorangan, namun juga sering kali harus
ditanggung oleh suatu perusahaan, dan dalam perkembangannya dapat ditanggung pula oleh
badan usaha milik negara. Kerugian ini kemudian dianggap merugikan keuangan negara,
sehingga diperiksa baik melalui pengadilan negeri untuk memeriksa secara perdata dan
melalui pengadilan tindak pidana korupsi untuk memeriksa pelaku perorangannya. Putusan
pengadilan seringkali menimbulkan penggantian kerugian keuangan negara yang berganda,
sehingga dibutuhkan sistem ganti kerugian yang tepat untuk dapat menyelesaikan
permasalahan tersebut.
Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan metode analisa deskriptif dari data sekunder
yang diperoleh.
ABSTRACTBank is an institution that one of its duties is to accomodate public funds. In the performance
of its duties, the Bank must comply with the banking rules also the principles and
fundamentals of banking. With conditions the principles and fundamentals of banking was
not complied in the banking institution, it will provide an incidence of aberrant behaviour
and/or an act against the law in the banking system. The existing legislation, together with
the fundamentals and principles of banking also the application of good corporate
governance and risk management at the bank are expected to help the bank reduce their risk
for the bank its self as well as to its customers in order to carry out its business activities. In
practice often arising the intents and objectives to do unlawful act by the banker on her/his
position, therefore bank often failed to minimize the risk of loss which will be borne by itself
and its customers. This loss is not only borne by the customer as personal, but also often to
be borne by the company, and more evolved may be borne by the state-owned company.
This loss was considered as a state financial losses therefore was examined either through
the district court under civil law and through the court of criminal acts of corruption to
examine their individual perpetrator. The court decision often causes a double indemnities of
state financial losses, therefore it needs a proper indemnity system to solve the problem.