Perkembangan peradaban manusia senantiasa diikuti oleh perkembangan kejahatan. Perkembangan teknologi dan informasi yang pesat telah menjadi sumber kejahatan baru. Kemudahan transportasi dan perkembangan ekonomi dunia telah menyebabkan peningkatan kejahatan lintas negara hingga pada taraf yang sangat mengkhawatirkan. Transaksi dan peredaran gelap narkoba yang dilakukan oleh pelaku kejahatan terorganisir ternyata terus meningkat, sehingga diperlukan berbagai upaya untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.Hal inilah yang mendorong lahirnya Konvensi Tunggal Narkotika 1961 di New York, kemudian diamandemen menjadi Protokol 1972 tentang perubahan Konvensi Tunggal Narkotika 1962, Konvensi 1971 dan yang terakhir Konvensi 1988 yang merupakan penyempurnaan dari Konvensi 1961 yang telah diamandemen menjadi Protokol 1972 dan Konvensi 1971. Konvensi ini menganjurkan negara-negara yang turut menandatanganinya untuk membuat perjanjian internasional baik bilateral maupun multilateral agar ketentuan dan ketetapan dalam konvensi ini dapat dimaksimalkan dan diimplementasikan dengan baik.
Tujuan penelitian untuk mengetahui strategi kerjasama bilateral yang efektif dalam pemutusan jaringan sindikat narkoba internasional. Dari bahasan ini dapat ditarik dua variabel, yaitu Strategi Kerjasama bilateral sebagai Variabel bebas, dan Pemutusan jaringan sindikat narkotika internasional sebagai Variabel terikat. Kerjasama bilateral dan Narkoba sebagai Kejahatan transnasional dijadikan sebagai bahan kajian utama dalam penulisan ini dengan menggunakan Metode Penelitian Deskriptif Analisis. Selain itu dalam menganalisis penelitian ini digunakan beberapa teori yaitu Hubungan Internasional, Kerjasama Bilateral, Transnational Organized Crime, teori ini digunakan karena adanya hubungan antara dua negara dan juga permasalahan narkoba sebagai kejahatan transnasional yang telah menjadi isu global.
Dalam penelitian ini ditemukan bahwa strategi kerjasama bilateral yang efektif adalah dengan membangun komunikasi yang baik antara dua negara yang melakukan kerjasama dan perlunya dilakukan evaluasi terhadap kerjasama yang dilakukan.
The development of human civilization constantly followed by the development of crime. The development of rapid information and technology has become the source of new crime. Ease of transportation and development of the world economy has led to an increase in transnational crime at the high level. Trades and illicit drug trafficking conducted by the organized crime apparently continues to increase, so it takes efforts to protect people from the drugs. This is what drives the issuance of the Single Convention on Narcotics Drugs 1961 in New York, and then amended to the Protocol 1972 on the changes 1962 Single Convention on Narcotic Drugs, the Convention 1971 and the Convention 1988. The Convention recommends that countries which participated to sign the Convention would make an agreement for bilateral and multilateral international in order the terms and provisions of the Convention can be properly maximized and implemented. The purpose of the research is to find an effective strategy of bilateral cooperation in order to termination an international drug syndicate. From this research can be pulled two variables, such as, Strategy bilateral cooperation as the independent variable, and Termination international drug syndicate as a dependent variable. Bilateral cooperation Transnational Crime and Drugs as serve as the primary study material in this paper by using Descriptive Analysis Methods. Otherwise, this research used some theories, which are, International Relations, Bilateral Cooperation, Transnational Organized Crime, because of the relationship between the two countries as well as the drug problems of transnational crime has become a global issue. The results of this research are the effective strategy of bilateral cooperation is to build a good communication between the two countries and the need to evaluate the cooperation undertaken.