ABSTRAKTesis ini berangkat dari sebuah penelitian kualitatif tentang Peran Bhabinkamtibmas Polri Dalam Mengaplikasikan Keadilan Restoratif di Ciputat. Keadilan restoratif merupakan praktik atau program yang telah berjalan di banyak negara. Tanpa kita sadari pun sebenarnya praktek ini sudah lama berjalan di masyarakat kita baik dengan atau tanpa pelibatan aparat kepolisian. Selaku aparat yang terdepan dalam memberikan pelayanan kepolisian, maka mau tidak mau Bhabinkamtibmas harus menguasai prinsip-prinsip Pembinaan Kamtibmas yang diadopsi dari konsep Pemolisian Komunitas dengan pilar utama yakni kemitraan dan pemecahan masalah.
Penyelesaian masalah-masalah sosial yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Ciputat memiliki corak yang sama dengan pendekatan keadilan restoratif. Penyelesaian masalah yang bercorak keadilan restoratif mensyaratkan adanya pelibatan semua pihak, mengembalikan kerusakan sosial, menghilangkan stigmatisasi, adanya pengakuan bersalah serta meminta maaf dari pelaku kepada korban. Peran Bhabinkamtibmas sendiri diaplikasikan sebagai mediator atau fasilitator dalam proses praktik keadilan restoratif. Penyelesaian masalah yang dilakukan oleh Polsek Ciputat dilakukan dalam beberapa bentuk yang mengacu kepada asas legalitas, asas opportunitas, dan asas plighmatigheid. Penyelesaian secara restoratif sendiri belum diatur atau dituangkan secara eksplisit ke dalam suatu substansi hukum atau peraturan. Kapasitas petugas kepolisian untuk memilih diantara sejumlah tindakan dalam menunaikan tugas diwadahi oleh diskresi kepolisian.
ABSTRACTThis thesis departs from a qualitative study on the Role of the Police Bhabinkamtibmas In Applying Restorative Justice in Ciputat. Restorative justice is a practice or program that has been running in many countries. Without us knowing it was actually a long-running practice in our society either with or without the involvement of the police. Apparatus as a leader in providing police services, then inevitably Bhabinkamtibmas must master the principles adopted Kamtibmas Development of the concept of community policing with the main pillars of the partnership and problem solving.
Settlement of social problems by Ciputat Sector Police Bhabinkamtibmas has a style similar to the restorative justice approach. Problem resolution patterned restorative justice requires the involvement of all parties, to restore social damage, eliminate stigmatization, the admission of guilt and apology from the perpetrator to the victim. Applied Bhabinkamtibmas own role as a mediator or facilitator in the process of restorative justice practices. Problem solving is done by Ciputat Sector Police carried out in some form, which refers to the principle of legality, opportunitas principle, and the principle plighmatigheid. Restorative settlement itself has not been explicitly set or poured into a substance laws or regulations. Capacity of police officers to choose among a number of measures contained in the discharge of duties by the police discretion