Penelitian ini bertujuan untuk: 1) menganalisis potret substansi pengaturan (regulatory substance) dan tata kelola pengaturan (regulatory governance) kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia; 2) merekonstruksi konsep akuntabilitas formal dalam tata kelola pengaturan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia; 3) merekonstruksi konsep akuntabilitas informal dalam tata kelola pengaturan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia; dan 4) mengkonstruksi model institusional untuk memperbaiki akuntabilitas formal dan akuntabilitas informal dalam tata kelola pengaturan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia.
Hasil analisis menunjukkan bahwa situasi problematikal dalam tata kelola pengaturan minyak dan gas bumi di Indonesia bersumber dari tataran kebijakan pengaturan UU 22/2001 yang mencakup proses dan substansi kebijakannya, serta tataran peraturan operasional yang mencakup proses penyusunan dan pelaksanaannya. Sebagai hasil rekonstruksi, akuntabilitas formal dikonsepsikan sebagai aspek formal regulasi yaitu aspek yang terkait dengan disain institusional yang merupakan fungsi dari konteks kebijakan dan aturan formal yang berlandaskan pada konstitusi, yang meliputi kesesuaian kebijakan pengaturan dengan konstitusi; kejelasan peran dan tujuan; otoritas; dan akuntabilitas. Adapun akuntabilitas informal dikonsepsikan sebagai aspek pembuatan dan pelaksanaan peraturan formal yang melibatkan pemangku kepentingan yang luas, yang meliputi partisipasi; transparansi; prediktabilitas; dan konsistensi.
Tata kelola pengaturan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di Indonesia dapat diperbaiki dengan model tata kelola pengaturan antar institusi (inter-institutional regulatory governance), yang terdiri dari model akuntabilitas formal antar institusi (inter-institutional formal accountability) dan model akuntabilitas informal antar institusi (inter-institutional informal accountability). Adapun model institusional yang dikonstruksi untuk menopang tata kelola antar institusi dalam rangka memperbaiki tata kelola minyak dan gas bumi di Indonesia adalah model institusional tiga tingkatan fungsional dan tiga tingkatan struktural.