Kekhawatiran para pelaku dunia usaha industri rotan terhadap penghapusan Pasal 4A ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dikarenakan peraturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas rotan yang tidak jelas. Berdasarkan masalah tersebut, maka membuka kembali permasalahan mengenai latar belakang penetapan rotan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis. Penelitian dalam skripsi ini menggunakan penelitian kualitatif deskriptif dengan tujuan untuk mengetahui secara mendalam mengenai latar belakang kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas rotan ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis, Implementasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai atas rotan terhadap perkembangan industri rotan, serta kebijakan Pajak Pertambahan Nilai yang sebaiknya diterapkan untuk mendorong dunia usaha kehutanan khususnya rotan di Indonesia.
Berdasarkan penelitian yang sudah peneliti lakukan, didapatkan hasil penelitian bahwa dalam penetapan rotan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis dilihat dari berbagi sisi, diantaranya yaitu dilihat dari segi penambahan nilai pada rotan tersebut atau dilihat dari faktor ekonomi yang mendasari pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai dibebaskan, yaitu untuk mendorong perkembangan industri rotan di Indonesia serta meningkatkan daya saing industri rotan. Faktor penghambat implementasi kebijakan tersebut yaitu, dari faktor komunikasi sehingga kekhawatiran akan penghapusan Pasal 4A Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 muncul. Kesemuanya itu diakibatkan kurangnya sosialisasi perpajakan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Faktor lainnya yaitu masalah administrasi dalam proses pengukuhan Wajib Pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak, yang didalamnya hanya semata-mata untuk mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN.
Concerns actors rattan's industrial business due the abolition of Article 4A Paragraph (1) of Law Number 42 Year 2009, due to the obscurity of the imposition of value added tax. Based on that problem, it also a remainder for the background of determination that rattan is a considered as a certain strategic taxable goods. The research is using a descriptive qualitative approach in order to have a depth understanding of the background that set rattan as a certain strategic taxable goods, implementation of value added policy for rattan to stimulate rattan industry and also the value added tax policy that should be applied to stimulate the forestry business especially for the rattan industry in Indonesia. Based on the research conducted, obtained results that rattan designated as taxable goods certain strategic views from all sides, among which in term of adding value to rattan or viewed from the economic factors underlying the provision of Value Added Tax released, that is to stimulate rattan industry in Indonesia and to increase competitiveness business rattan industry in Indonesia. For implementation inhibiting factors of that policy is about communication that should make concerns the elimination of Article 4A Paragraph (1) of Law Number 42 Year 2009 came out. All of that problem due to lack of knowledge of business taxation actors rattan industry and the lack of socialization taxation undertaken by Directorate General of Taxation.