Skripsi ini berisi mengenai studi kasus tentang permohonan keringanan denda retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diajukan pengembang rusunami terkait dengan pembangunan rusunami program 1000 tower. Menurut Pengembang, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak mengenakan denda atas pelanggaran tersebut. Permohonan keringanan denda retribusi ini masih menjadi piutang di Dinas P2B sehingga menjadi temuan BPK pada Tahun 2011.
Penulis ingin meneliti mengapa perbedaan pendapat mengenai pengenaan denda retribusi IMB ini bisa terjadi dan apa saja permasalahan dalam pembangunan rusunami program 1000 Tower. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyebab denda ini dikarenakan komitmen Pemerintah Pusat yang tidak ditindaklanjuti dengan dasar hukum, sehingga Pengembang dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki pandangan yang berbeda terhadap pengenaan denda tersebut.
This thesis contains a case study of the application fee waivers fines Building permit (IMB) the proposed development associated with the development rusunami rusunami 1000 tower program. According to the developer, the city administration should not impose fines for violations. Application for relief is still a levy fines receivable in the Department of P2B to be finding the BPK in 2011. The author wanted to investigate why the difference of opinion on the imposition of levies fines IMB can happen and what are the problems in the construction of Tower rusunami 1000 program. The conclusion of this study is the cause of a fine is because the central government's commitment is not followed up with a legal basis, so the developer and the city administration has a different view of the imposition of penalties.