Untuk menjamin ketersediaan dan terjangkaunya obat dan perbekalan
kesehatan maka diperlukan sarana dan prasarana serta sumber daya manusia yang
profesional salah satunya adalah apoteker. Apoteker merupakan tenaga
kefarmasian yang memiliki kompetensi dalam melaksanakan pekerjaan
kefarmasian yang dalam hal ini berkaitan dengan penyediaan sediaan farmasi
(Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2009 tentang
Pekerjaan Kefarmasian). Mengingat pentingnya peran apoteker dalam menjamin
ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan, maka calon apoteker perlu
melakukan Praktek Kerja Profesi Apoteker (PKPA) di Direktorat Jenderal Bina
Kefarmasian dan Alat Kesehatan sehingga calon apoteker memperoleh gambaran
mengenai peran apoteker sebagai pembuat kebijakan dalam menjamin
ketersediaan obat dan perbekalan kesehatan bagi masyarakat yang ditetapkan dan
diterapkan di Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan, terutama
di Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan.