Peran apoteker menurut Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 2009 adalah
melakukan pengadaan, produksi, distribusi, dan pelayanan kesehatan (Departemen
Kesehatan Republik Indonesia, 2009b). Namun, pada direktorat ini apoteker
memiliki peranan dalam fungsi pengadaan, yaitu mengelola pengadaan obat
publik dan perbekalan kesehatan untuk menunjang pelayanan kefarmasian hingga
ke Instalasi Farmasi ataupun Puskesmas di seluruh Indonesia. Tugas ini penting
dipelajari untuk mengetahui alur pengadaan obat hingga sampai ke masyarakat
dalam keadaan bermutu baik dan aman. Oleh karena itu, Praktek Kerja Profesi
Apoteker (PKPA) di bagian Direktorat Bina Obat Publik dan Perbekalan
Kesehatan perlu diadakan untuk lebih memahami mengenai proses pengadaan
obat di Indonesia.