Apoteker yang bertanggung jawab memberikan pelayanan kefarmasian perlu mengetahui tentang bagaimana pemerintah membuat kebijakan-kebijakan dan program-program yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan pelayanan kefarmasian di tingkat pusat sampai ke tingkat daerah. Oleh sebab itu, Program Profesi Apoteker Universitas Indonesia menyelenggarakan Praktik Kerja Profesi Apoteker (PKPA) yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, khususnya Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan.
Tujuan diselenggarakannya PKPA ini agar para calon apoteker dapat mengetahui dan memahami peran, tugas, dan fungsi dari Kementerian Kesehatan, khususnya Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan. Selain itu, diharapkan mahasiswa apoteker mengetahui, mempelajari, dan memahami kebijakankebijakan, penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria, prosedur, dan bimbingan teknis serta evaluasi di Direktorat Bina Pelayanan Kefarmasian.