Subdirektorat Penilaian Produk Diagnostik Invitro dan Perbekalan
Kesehatan Rumah Tangga merupakan bagian dari Direktorat Bina Produksi dan
Distribusi Alat Kesehatan yang bertugas melaksanakan penyiapan bahan
perumusan dan pelaksanan kebijakan dan penyusunan norma, standar, prosedur,
dan kriteria serta bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi dan penyusunan laporan
di bidang penilaian produk diagnostik invitro dan perbekalan kesehatan rumah
tangga (Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor:
1144/Menkes/Per/VIII/2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian
Kesehatan, 2010). Penetapan kebijakan tersebut dilakukan agar alat kesehatan,
termasuk di dalamnya produk diagnostik invitro, dan perbekalan rumah tangga
yang diedarkan di Indonesia memiliki keamanan, mutu, dan manfaat, yang sesuai
dengan spesifikasi yang ditetapkan oleh produsen, serta dikelola melalui mata
rantai distribusi yang baik dan benar sampai digunakan oleh masyarakat.