ABSTRAKPenatalaksanaan klien dengan gangguan jiwa tidak terlepas dari empat peran perawat dalam merawat klien yaitu peran sebagai pelaksana, pendidik, pengelola dan peneIiti. Selain ke empat peran perawat tersebut juga harus didukung dengan kemampuan komunikasi yang terapeutik dari searang perawat. Sehingga dapat mendasari terjadinya perubahan perilaku klien, dan keterIibatan emosional klien dalam menjalankan terapi yang dilakukannya.
Berdasarkan hal tersebut di atas maka diperlukan pengetahuan dan kemampuan perawat dalam melakukan asuhan keperawatan secara holistik, khususnya peran perawat dalam terapi somatik dan terapi psikofarmaka yang diberikan pada klien. Pada makalah ini akan dibahas peran perawat dalam terapi somatik (ECT) dan terapi psikofarmaka, khususnya peran perawat sebagai pelaksana dan pendidik.