[The aim of this research dissertation is to explain how the society member creates meaning of the State regulation and policies on access to legal identity. Issues on legal identity is significantly studied as it implies to access of the society to govermental aid and legal protection. In the perspective of the State, eligibility of society member to access govermental aid and legal protection shoud be linked to formal legal identity. Within this legal anthropological field of studies this research contribus some important findings. Strongly dominant State law determined eligibility of people to govermental aid and legal protection, does not effectively accomodate access to justice of the people.
Reseach done in RT 01 RW 10 Kotabatu Village, Bogor, West Java, and using qualitative and ethnographical approaches; resulted in some significant findings like on how they create meanings on legal identity; how are their experiences, response, and strategy when faced with the State policy on legal identity.
Penelitian dalam disertasi ini bertujuan untuk menjelaskan pemaknaan warga masyarakat terhadap aturan dan kebijakan Negara tentang akses kepemilikan identitas hukum. Masalah identitas hukum sangat penting untuk dikaji karena berimplikasi pada akses masyarakat terhadap bantuan pemerintah dan perlindungan hukum. Dalam perspektif pemerintah, eligibilitas warga dalam mengakses bantuan pemerintah dan perlindungan hukum dikaitkan dengan identitas hukum formal. Di sinilah penelitian yang termasuk dalam ranah antropologi hukum ini dapat memberi kontribusi pemikiran. Hukum negara yang dominan dalam menentukan eligibilitas warga terhadap bantuan dan perlindungan hukum itu ternyata tidak sepenuhnya dapat mengakomodir akses keadilan warga masyarakat.
Penelitian yang dilakukan terhadap masyarakat di RT 01 RW 10 Desa Kotabatu, Bogor, Jawa Barat, dan menggunakan pendekatan kualitatif dan etnografis ini memberi penjelasan tentang bagaimana warga memaknai identitas hukum itu; bagaimana pengalaman, respon, dan strategi warga ketika berhadapan dengan kebijakan Negara terkait identitas hukum.;Penelitian dalam disertasi ini bertujuan untuk menjelaskan pemaknaan
warga masyarakat terhadap aturan dan kebijakan Negara tentang akses
kepemilikan identitas hukum. Masalah identitas hukum sangat penting
untuk dikaji karena berimplikasi pada akses masyarakat terhadap
bantuan pemerintah dan perlindungan hukum. Dalam perspektif
pemerintah, eligibilitas warga dalam mengakses bantuan pemerintah dan
perlindungan hukum dikaitkan dengan identitas hukum formal. Di sinilah
penelitian yang termasuk dalam ranah antropologi hukum ini dapat
memberi kontribusi pemikiran. Hukum negara yang dominan dalam
menentukan eligibilitas warga terhadap bantuan dan perlindungan hukum
itu ternyata tidak sepenuhnya dapat mengakomodir akses keadilan warga
masyarakat. Penelitian yang dilakukan terhadap masyarakat di RT 01
RW 10 Desa Kotabatu, Bogor, Jawa Barat, dan menggunakan pendekatan
kualitatif dan etnografis ini memberi penjelasan tentang bagaimana
warga memaknai identitas hukum itu; bagaimana pengalaman, respon,
dan strategi warga ketika berhadapan dengan kebijakan Negara terkait
identitas hukum., Penelitian dalam disertasi ini bertujuan untuk menjelaskan pemaknaan
warga masyarakat terhadap aturan dan kebijakan Negara tentang akses
kepemilikan identitas hukum. Masalah identitas hukum sangat penting
untuk dikaji karena berimplikasi pada akses masyarakat terhadap
bantuan pemerintah dan perlindungan hukum. Dalam perspektif
pemerintah, eligibilitas warga dalam mengakses bantuan pemerintah dan
perlindungan hukum dikaitkan dengan identitas hukum formal. Di sinilah
penelitian yang termasuk dalam ranah antropologi hukum ini dapat
memberi kontribusi pemikiran. Hukum negara yang dominan dalam
menentukan eligibilitas warga terhadap bantuan dan perlindungan hukum
itu ternyata tidak sepenuhnya dapat mengakomodir akses keadilan warga
masyarakat. Penelitian yang dilakukan terhadap masyarakat di RT 01
RW 10 Desa Kotabatu, Bogor, Jawa Barat, dan menggunakan pendekatan
kualitatif dan etnografis ini memberi penjelasan tentang bagaimana
warga memaknai identitas hukum itu; bagaimana pengalaman, respon,
dan strategi warga ketika berhadapan dengan kebijakan Negara terkait
identitas hukum.]