Disertasi ini berusaha untuk menemukan kebenaran ilmiah terkait konseptual jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat yang tidak harus selalu identik dengan asuransi kesehatan sosial meski konsep asuransi kesehatan sosial itu terbukti memiliki konstitusionalitasnya. Disertasi ini juga berusaha mendudukkan kembali eksistensi gagasan negara kesejahteraan dalam persoalan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat dengan mengusung gagasan negara kesejahteraan Pancasila. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang analisiskritisnya dilakukan secara kualitatif berdasarkan pendekatan statuta, konseptual, perbandingan, dan sejarah (1945-2013) serta mengemukakan hasilnya secara deskriptif-sistematis dan mampu menyediakan bahan yang preskriptif dalam menjawab tantangan perbaikan atau pengembangan jaminan kesehatan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Hasil penelitian menyarankan bahwa dalam pengembangan penyelenggaraan jaminan kesehatan harus sesuai dengan amanat konstitusi terutama dalam hal kelembagaan meski penyesuaiannya itu dilakukan secara bertahap. Selain itu menjadi penting pula diajarkannya Hukum Jaminan Kesehatan, Hukum Ekonomi Kesehatan, atau sekurang-kurangnya Hukum Kesehatan pada setiap Fakultas Hukum dan Fakultas Kesehatan Masyarakat mengingat Indonesia sebagai salah satu negara terbesar dalam laboratorium jaminan kesehatan. Pada akhirnya juga harus segera disusun dan disahkan Undang-Undang tentang Pengawasan Kesehatan.
This dissertation seeks to discover scientific truths related conceptual Health Care Benefits (Jaminan Kesehatan) for all Indonesian people who do not have to always be synonymous with social health insurance even though the concept of social health insurance has proven its constitutionality. This dissertation also trying to reinstate the idea of the existence of the welfare state in the issue of Health Care Benefits (Jaminan Kesehatan) for all Indonesian people and brought the idea of Pancasila welfare state. This study uses legal research with a critical analysis and qualitative by statute approach, conceptual approach, comparative approach, and historical approach (1945-2013) and express the results in a systematic-descriptive and prescriptive that able to provide materials that meet the challenges in the improvement or development of Health Care Benefits (Jaminan Kesehatan) for purpose to bring social justice for all Indonesian people.
The results of the study suggest that the development of the implementation of Health Care Benefits (Jaminan Kesehatan) must be in accordance with the constitutional mandate, especially in terms of institutional adjustment , although it is done in stages. In addition, bearing in minds Indonesia as one of the largest countries in the laboratory of Health Care Benefits (Jaminan Kesehatan) so it becomes important teaches Health Care Benefits Law, Health Economics Law, or at least on every Faculty of Law and School of Public Health teaches Health Law. In the end have to be devised and enacted the Law on the Control of Health.