Keberhasilan dalam pengelolaan kawasan perbatasan merupakan salah satu tujuan dalam mewujudkan kepentingan nasional yang paling strategis bagi tegakberdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun, selama lebih dari enam dasa-warsa, pengelolaan kawasan perbatasan masih menghadapi masalah dalam hal keamanan dan kedaulatan; kesejahteraan dan perlindungan rakyat; pelayanan publik dan sarana-prasarana; tata kelola dan keberlanjutan lingkungan; ketergantungan pada negara tetangga; kejahatan lintas perbatasan; pengamanan, pengelolaan dan perlindungan aset-aset nasional; dan desentralisasi pemerintahan.
Permasalahan-permasalahan tersebut bersumber pada isi kebijakan, implementasi kebijakan dan gambaran masa depan yang problematik. Oleh karena itu, penelitian ini dilakukan untuk menjawab tiga pertanyaan pokok, yakni: (i) bagaimana isi kebijakan ( policy content) pengelolaan kawasan perbatasan sebagaimana diatur dalam UU No. 43 Tahun 2008 dan Perpres No. 12 Tahun 2010 serta peraturan perundang-undangan dan kebijakan terkait lainnya?; (ii) bagaimana implementasi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan dalam mewujudkan beranda depan negara yang aman dan sejahtera?; dan (iii) bagaimana skenario dan arah kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan yang aman dan sejahtera sampai dengan tahun 2030? Secara umum, penelitian dilakukan dalam dua tahap, yakni tahap pertama yang mencakup evaluasi isi dan implementasi kebijakan serta tahap kedua yang mencakup scenario planning dan perumusan rekomendasi kebijakan.
Analisis terhadap isi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan menemukan adanya "kesenjangan" kebijakan, kurang harmonisnya pengaturan antar kebijakan, dan tumpang tindihnya kebijakan dalam pengelolaan kawasan perbatasan. Ketidak-selarasan kebijakan antara lain ditemukan dalam aspek penganggaran, yaitu bahwa anggaran pengelolaan kawasan perbatasan yang terdapat pada pos belanja Pemerintah masih tersebar di beberapa Kementerian/ Lembaga teknis. Analisis terdahap implementasi kebijakan mendapatkan kurangnya koordinasi dan keterpaduan program oleh BNPP sebagai akar masalah dari belum efektifnya pengelolaan kawasan perbatasan. Sistem pembagian dan koordinasi kewenangan antara BNPP dan lembaga-lembaga ad-hoc juga problematik. Implementasi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan juga dipengaruhi oleh belum adanya grand design penataan dan pengelolaan kawasan perbatasan.
Dengan pertanyaan strategis "Bagaimanakah kondisi kawasan perbatasan dapat dipertahankan dalam bingkai NKRI sampai dengan tahun 2030 dan guna mengantisipasi AEC 2015 yang berkolaborasi dan berkompetisi"?, empat driving forces dirumuskan, yaitu politik, pembangunan ekonomi, keamanan, serta kesejahteraan. Peneliti membangun 4 (empat) scenario pengelolaan kawasan perbatasan, yaitu: Merah Putih Berkibar Jaya, Merah Putih Terkulai di Ujung Tiang, Merah Putih Setengah Tiang, dan Merah Putih Turun Tiang. Dari analisis kebijakan disimpulkan adanya kesenjangan, disharmonisasi, kevakuman, ketidakkonsistenan, serta ketidaktepatan perumusan kebijakan, yang mengakibatkan tidak optimalnya sistem keorganisasian dan program. Dari analisis implementasi kebijakan disimpulkan adanya ketidakefektivan implementasi karena keragaman persepsi dan hambatan prasarana dan sarana. Dari scenario planning disimpulkan adanya empat driving forces yaitu politik, pembangunan ekonomi, keamanan dan kesejahteraan, dan bahwa apabila tidak dilakukan perubahan, pengelolaan kawasan perbatasan akan masuk pada Skenario Merah Putih Setengah Tiang atau Merah Putih Turun Tiang. Untuk itu, perubahan atau penyempurnaan kebijakan dan penguatan kelembagaan dibutuhkan.
Berkenan dengan isi kebijakan direkomendasikan perlunya perbaikan, penyempurnaan dan harmonisasi kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan, serta perlunya pengembangan Grand Design Penataan dan Pengelolaan Kawasan Perbatasan. Berkenaan dengan implementasi kebijakan direkomendasikan perlunya kesepahaman persepsi dan strategi dari para stakeholder serta penyediaan prasarana, sarana dan sumber daya yang memadai, mendesaknya reorganisasi BNPP dengan menempatkannya di bawah kendali langsung Wakil Presiden, perlunya restrukturisasi BNPP berdasarkan pada satuan wilayah, serta diberikannya kewenangan kepada BNPP untuk menentukan alokasi anggaran dalam pengelolaan kawasan perbatasan. Berkenaan dengan scenario planning direkomendasikan perlunya pengembangan skenario dengan variabel-variabel yang lebih lengkap sebagai dasar pembaruan atau penyempurnaan kebijakan dan implementasinya, serta perlunya perbaikan atau penyempurnaan kebijakan strategis secara terus-menerus berdasarkan pada Skenario Merah Putih Berkibar Jaya, dengan mempertimbangkan perkembangan kekinian, preferensi dan agenda nasional dan lokal.
Implikasi teoritik penelitian ini adalah, pertama, penelitian kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan perlu dikembangkan lebih lanjut, dan, kedua, sintesa teoritik dalam penelitian kebijakan yang mendasarkan pada teori-teori struktur kebijakan dan kontekstualisasi kebijakan serta dipadukan dengan teori-teori evaluasi kebijakan serta teori-teori reformasi teritorial perlu dikembangkan lebih lanjut. Secara praktik, penelitian ini memiliki tiga implikasi. Pertama, perlunya perbaikan atau penyempurnaan kebijakan dengan mendasarkan pada analisis kebijakan terkait demi terwujudnya skenario ideal. Kedua, perlunya kajian kebijakan pengelolaan kawasan perbatasan demi merumuskan peraturan perundangundangan yang bersifat lex specialis. Ketiga, perlunya intervensi pemerintah dalam hal pemekaran daerah, membuat tata wilayah pengembangan baru dalam bentuk daerah administratif di perbatasan.
The success of border area management is one of aims in creating the most strategic national importance for stand-establishment the unitary state of Indonesia or NKRI. However, for more than six decades, the border area management is still facing problems in terms of security and sovereignty; the prosperity and the protection of people; the public service and the infrastructures; the governance and the sustainability of behavior; the dependence on neighboring country; the cross-border crime; security, management and protection of national assets; and the government decentralization. Those issues are based on the content of policy, policy implementation and the problematic future reflection. Therefore, this research is done for answering three main questions, there are: (i) what is the content of border area management policy in the same manner as set out in Law No. 43 of 2008 and Presidential Law No. 12 Tahun 2010 and the content of legislation rule and the other concerned policy?; (ii) What is the implementation of border area management policy in creating secure and prosperous national front porch?; (iii) what scenario and direction border area management policy which is secure and prosperous until 2030? Generally, the research is done in two stages; the first stage covers the content evaluation and the policy implementation and the second stage covers the planning scenario and the recommendation formulating of policy. Analysis to content of border area management policy discovers the policy "discrepancy", the lack of inters policy regulation harmony, and the overlapping of policy in border area management. The policy unconformity is discovered in budgeting aspect, the budget of border area management which is contained in government expense items is still spread in some ministries or technical institutions. Analysis to policy implementation discovers the lack of program coordination and the cohesiveness by BNPP as the main problem of the border area management ineffectiveness. The distribution system and the authority coordination between BNPP and ad-hoc institutions are also problematic. The implementation of border area policy is also influenced by the absence of border area ordering and management grand design. With the strategic question "how the condition of the border area is defensible in NKRI frame until 2030 and in anticipation of the AEC 2015 collaborate and compete"?, four driving forces are formulated, there are politic, economy development, security, and prosperity. The researcher set up four scenarios of border area management, there are: Merah Putih Berkibar Jaya, Merah Putih Terkulai di Ujung Tiang, Merah Putih Setengah Tiang, dan Merah Putih Turun Tiang. From the policy analysis can be concluded that there are the discrepancy, the exist of vacuum, the inconsistence, the disharmony, and the inaccuracy of policy formulation, which cause the organization and program system is non-optimal. From the implementation of policy analysis can be concluded that there is the ineffectiveness of implementation caused by varieties of perception and infrastructures obstruction. From the scenario planning can be concluded that there are four driving forces: politic, economy development, security, and prosperity, and that if there is no change, the border area management will be entered in Skenario Merah Putih Setengah Tiang or Merah Putih Turun Tiang. As for some reasons, the changes and the action of perfectingthe policy and the consolidating of institutional are needed. In connection with the content of policy there is a recommendation for rehabilitation, action of perfecting and the harmonization of border area policy, and also the need of developing the border area management and ordering. In connection with the policy implementation there is a recommendation the need of the like-minded perception and the strategy from the stakeholders and also the infrastructure supplying, the equality of infrastructure and the main resource, the BNPP reorganization obtruding with place BNPP under the Vice President control, the need of restructuration BNPP based on unit of area, and the authority for BNPP leader for determining the budget allocation in managing border area. In connection with scenario planning there is a recommendation the need of scenario development with the complete variables as the main renewal or the action of perfecting the policy and its implementation, and also the need of rehabilitation and action of perfecting the strategic policy continuously based on Merah Putih Berkibar Jaya scenario, with considering the newest development, preference and national-local agenda. The theories implication of this research is first, the research of border area management policy needs to be developed further. Second, theories synthesis in policy research is going upon the policy structure theories, the policy contextualization, and is compacted with the policy evaluation theories and the territorial reformation theories needs to be developed further. Practically, this research has three implications. First, the need of the rehabilitation and the action of perfecting the policy is going upon the concerned policy analysis for creating ideal scenario. Second, the need of the border area management policy study for formulating the rules of law which is lex specializes. Third, the need of government intervention in terms of the region enfoldment, creating a new development low of region such as an administrative region in border area.