UI - Disertasi Membership :: Kembali

UI - Disertasi Membership :: Kembali

Asas materi muatan yang tepat dalam pembentukan undang-undang serta akibat hukumnya analisis undang-undang Republik Indonesia yang dibentuk pada era reformasi 1999-2012 = the principle of material content pertinence in the legislation and the implications of law analysis of some acts of the republic of indonesia which are made in the reformation era 1999 2012

Bayu Dwi Anggono; Maria Farida Indrati, promotor (Universitas Indonesia, 2014)

 Abstrak

[ABSTRAK
Good legislation should be based on several principles, one of which is the principle of the
material content pertinence. This principle is important because any type of Act can only load
the material in accordance with the levels in the hierarchy. The application of this principle in
the practice of legislation in Indonesia has not been fully complied yet. The problem is simple
and should not be regulated by an Act although it is still forced by Parliament (DPR) and
President to become an Act. Currently it is developing the notion that all things can be
substance of the Act.
Based on the above background, this study critically is analyzed regarding: (i) the conception,
organization and implementation of the principle of material content pertinence of Indonesian
legislation in the reformation era (1999-2012); (2) the Act which does not meet the principle
of material content pertinence (not including material content of Act) can be expressed no
binding legal effect by Constitutional Court (MK), and (3) the policy that need to be done to
improve the quality of Act in Indonesia and its comparison with other countries. The used
research method is doctrinary approach and sosio-legal approach with the analysis of juridical
qualitative data.
The results show that some law experts argued that the material content of Act is certain in
scope. It is based on the 1945’s Constitution argument embraces an understanding of material
Act. From a total of 440 Acts (or 201Acts if it is reduced by cumulative list of open category)
which is made in the period of 1999-2012 then a total of 14 Acts is indicated not meet the
material content of an Act. Further studies have also shown that the Act which violates the
principle of material content pertinence, when it is reviewed formally by Constitutional Court
(MK), it can be expressed not have binding legal force for violating the provisions of
legislation in the 1945’s Constitution and the Act of Legislation. Furthermore, the result of
this study also showed regulatory reform to improve the quality of law is international trend.
To improve the quality of law in Indonesia can be conducted through: (i) policies for better
regulation; (ii) institutional framework and capacity for better Act; (iii) improvement of
legislation planning; (iv) improvement of legislation quality by strengthening / enhancing new
regulatory impact assessment (ex ante impact assessment); (v) transparency of legislation
through consultation and communication; (vi) ex post evaluation of applicable Act; and (vii)
utilizing information and communications technology.

ABSTRAK
Pembentukan Undang-Undang (UU) yang baik harus mempedomani serangkaian asas
(prinsip), salah satunya adalah asas materi muatan yang tepat. Asas ini penting karena setiap
jenis peraturan perundang-undangan hanya dapat memuat materi sesuai dengan tingkatan
hierarkinya. Penerapan asas ini dalam praktek pembentukan UU di Indonesia belum
sepenuhnya ditaati. Permasalahan sederhana dan seharusnya tidak perlu diatur dalam UU,
tetap dipaksakan DPR dan Presiden menjadi UU. Saat ini berkembang anggapan bahwa semua
hal dapat menjadi materi muatan UU.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini menganalisis secara kritis mengenai : (1) konsepsi,
pengaturan dan penerapan asas materi muatan yang tepat dalam pembentukan UU di
Indonesia pada Era Reformasi (1999-2012); (2) akibat hukum UU yang pembentukannya
tidak memenuhi asas materi muatan yang tepat (materinya bukan termasuk materi muatan
UU) melalui pengujian UU terhadap Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi
(MK); dan (3) kebijakan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas UU di Indonesia
serta perbandingannya dengan negara lain. Metode pendekatan yang akan diterapkan dalam
rangka menjawab permasalahan dan tujuan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif
dan pendekatan yuridis sosiologis dengan analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan para ahli hukum lebih banyak berpendapat bahwa materi
muatan UU tertentu lingkupnya. Hal ini didasarkan pada argumentasi UUD 1945 menganut
pemahaman tentang UU Material. Dari total 440 UU (atau 201 apabila dikurangi kategori
daftar kumulatif terbuka) yang dibentuk periode 1999-2012 sebanyak 14 UU diindikasikan
bukan materi UU. Selanjutnya penelitian juga menunjukkan UU yang melanggar asas materi
muatan yang tepat apabila diuji formil ke MK dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat karena melanggar ketentuan tentang pembentukan UU dalam UUD 1945
maupun UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya hasil
penelitian ini juga menunjukkan Reformasi regulasi untuk meningkatkan kualitas peraturan
perundang-undangan merupakan kecenderungan di dunia internasional. Perbaikan kualitas UU
di Indonesia dapat dilakukan dengan: (i) Kebijakan untuk peraturan yang lebih baik; (ii)
Kerangka kelembagaan dan kapasitas untuk UU yang lebih baik; (iii) Perbaikan perencanaan
pembentukan UU; (iv) Meningkatkan penilaian dampak peraturan baru (ex ante impact
assessment); (v) Transparansi pembentukan UU melalui konsultasi dan komunikasi; (vi)
Evaluasi Ex post terhadap UU yang berlaku; dan (vii) Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi., Pembentukan Undang-Undang (UU) yang baik harus mempedomani serangkaian asas
(prinsip), salah satunya adalah asas materi muatan yang tepat. Asas ini penting karena setiap
jenis peraturan perundang-undangan hanya dapat memuat materi sesuai dengan tingkatan
hierarkinya. Penerapan asas ini dalam praktek pembentukan UU di Indonesia belum
sepenuhnya ditaati. Permasalahan sederhana dan seharusnya tidak perlu diatur dalam UU,
tetap dipaksakan DPR dan Presiden menjadi UU. Saat ini berkembang anggapan bahwa semua
hal dapat menjadi materi muatan UU.
Berdasarkan hal tersebut, penelitian ini menganalisis secara kritis mengenai : (1) konsepsi,
pengaturan dan penerapan asas materi muatan yang tepat dalam pembentukan UU di
Indonesia pada Era Reformasi (1999-2012); (2) akibat hukum UU yang pembentukannya
tidak memenuhi asas materi muatan yang tepat (materinya bukan termasuk materi muatan
UU) melalui pengujian UU terhadap Undang-Undang Dasar oleh Mahkamah Konstitusi
(MK); dan (3) kebijakan yang perlu dilakukan untuk meningkatkan kualitas UU di Indonesia
serta perbandingannya dengan negara lain. Metode pendekatan yang akan diterapkan dalam
rangka menjawab permasalahan dan tujuan penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif
dan pendekatan yuridis sosiologis dengan analisis data dilakukan secara yuridis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan para ahli hukum lebih banyak berpendapat bahwa materi
muatan UU tertentu lingkupnya. Hal ini didasarkan pada argumentasi UUD 1945 menganut
pemahaman tentang UU Material. Dari total 440 UU (atau 201 apabila dikurangi kategori
daftar kumulatif terbuka) yang dibentuk periode 1999-2012 sebanyak 14 UU diindikasikan
bukan materi UU. Selanjutnya penelitian juga menunjukkan UU yang melanggar asas materi
muatan yang tepat apabila diuji formil ke MK dapat dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat karena melanggar ketentuan tentang pembentukan UU dalam UUD 1945
maupun UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selanjutnya hasil
penelitian ini juga menunjukkan Reformasi regulasi untuk meningkatkan kualitas peraturan
perundang-undangan merupakan kecenderungan di dunia internasional. Perbaikan kualitas UU
di Indonesia dapat dilakukan dengan: (i) Kebijakan untuk peraturan yang lebih baik; (ii)
Kerangka kelembagaan dan kapasitas untuk UU yang lebih baik; (iii) Perbaikan perencanaan
pembentukan UU; (iv) Meningkatkan penilaian dampak peraturan baru (ex ante impact
assessment); (v) Transparansi pembentukan UU melalui konsultasi dan komunikasi; (vi)
Evaluasi Ex post terhadap UU yang berlaku; dan (vii) Memanfaatkan teknologi informasi dan
komunikasi.]

 File Digital: 1

Shelf
 D1477-Bayu Dwi Anggono.pdf :: Unduh

 Metadata

Jenis Koleksi : UI - Disertasi Membership
No. Panggil : D1477
Entri utama-Nama orang :
Entri tambahan-Nama orang :
Program Studi :
Subjek :
Penerbitan : Depok: Universitas Indonesia, 2014
Bahasa : ind
Sumber Pengatalogan : LibUI ind rda
Tipe Konten : text
Tipe Media : unmediated ; computer
Tipe Carrier : volume ; online resource
Deskripsi Fisik : xxii, 155 pages : illustration ; 28 cm. + appendix
Naskah Ringkas :
Lembaga Pemilik : Universitas Indonesia
Lokasi : Perpustakaan UI, Lantai 3
  • Ketersediaan
  • Ulasan
  • Sampul
No. Panggil No. Barkod Ketersediaan
D1477 TERSEDIA
Ulasan:
Tidak ada ulasan pada koleksi ini: 20364591
Cover