ABSTRAKPenelitian ini dilakukan dengan studi empiris untuk melihat bagaimana pengaruh
penghapusan pajak penjualan barang mewah minuman ringan di Indonesia
sebagai bentuk kebijakan fiskal dibidang perpajakan. Minuman ringan telah
menjadi obyek PPn BM sejak reformasi perpajakan tahun 1983 dan dihapuskan
secara penuh mulai 1 Januari 2005. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
minuman ringan inelastis terhadap harga dan elastis terhadap pendapatan. Tingkat
konsumsi minuman ringan tidak terpengaruh dengan adanya kebijakan
penghapusan PPn BM. Sedangkan potential loss dari kebijakan penghapusan PPn
BM selama tahun 2005-2010 ditaksir sekitar 2 trilyun rupiah.
ABSTRACTThe research was carried out by empirical studies to see how the effect of the
elimination of luxury sales tax (PPn BM) soft drinks in Indonesia as a form of
fiscal policy in the field of taxation. Soft drinks have become the object of
taxation reform PPnBM since 1983 and fully removed since 1 January 2005. The
results showed that the soft drink is price inelastic and income elastic. Soft drink
consumption was not affected by the policy of removal sales tax. While the
potential loss of the removal PPnBM around years 2005-2010 estimated at around
2.8 trillion rupiah.