Sesuai peraturan Bank Indonesia dan Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia, bank dapat melakukan hapus buku dan mengeluarkan piutang kategori macet dari neraca serta mencatatnya dalam rekening administratif. Namun, dalam perpajakan tidak dikenal istilah hapus buku dan hapus tagih. Perlakuan Pajak Penghasilan ketika bank menghapus buku piutang tak tertagih menimbulkan perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak dan juga antara Majelis Hakim.
Hasil analisis menunjukkan bahwa saat piutang tak tertagih dihapus buku, upaya penagihan masih terus dilakukan sehingga belum merupakan penagihan maksimal atau terakhir. Dengan belum memenuhi ketentuan fiskal, piutang tak tertagih tersebut masih berada dalam saldo akhir cadangan pada golongan kualitas macet karena belum terjadi pembebanan pada perkiraan cadangan dan juga tidak terjadi dua kali pembentukan cadangan. Pembentukan cadangan pada tahun dilakukannya hapus buku akan sama jumlahnya secara komersial dan fiskal.
Mengingat persoalan penghapusan piutang hanya merupakan beda waktu, peraturan pajak perlu memperjelas kedudukan piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagih, yaitu sama dengan hapus tagih. Selanjutnya, perlu dilakukan penyesuaian peraturan perpajakan mengenai saat pembebanan kerugian dari piutang tak tertagih dan pengertian penagihan maksimal atau terakhir. Dengan demikian, harmonisasi antara peraturan perpajakan dengan peraturan Bank Indonesia perlu dilakukan dalam rangka memberikan kepastian hukum bagi fiskus dan Wajib Pajak.
In accordance with Bank Indonesia regulation and Indonesian Banking Accounting Guidelines (PAPI), the bank can write off and remove loss category accounts of the issued also recorded it off balance sheet. However, in terms of taxation not recognized written off and charged off bad debts. Income tax treatment when a bank write off bad debts caused disagreement between the taxpayer by the Directorate General of Taxes and also among the judges.The analysis results showed that when bad debts written off, collection efforts still continue to do so has not already made a maximum or last effort. Not fulfilled tax requirement, the accounts are still in ending balances of allowance of the loss collectibility because allowance accounts has not debited and also bad debts expense do not made twice. Bad debt expense in the year of write off will be the same amount of commercial and fiscal.The issue of deductible write off is a time different only, tax laws need to clarify the position of debts which are actually uncollectible, which is equal to charged off bad debts. Furthermore, adjustments need to be done as well as the imposition of tax laws regarding loss of bad debts and the maximum or last effort interpretation. Thus, harmonization of tax laws with Bank Indonesia regulations need to be done in order to provide legal certainty for tax officer and taxpayer.