ABSTRACTBerdasarkan data tahun 2012, besaran proporsi Produk Domestik Bruto (PDB) dari sektor UKM hingga 56 persen serta tingkat penyerapan tenaga kerja di atas 97 persen menjadikan sektor UKM sebagai sektor yang sangat penting bagi perekonomian Indonesia pada umumnya. UKM dianggap sangat berpotensi dalam meningkatkan pendapatan negara melalui pajak. Data penerimaan pajak tahun 2005 sampai tahun 2012 menunjukkan, sebagian besar penerimaan pajak masih didominasi oleh usaha besar. Pada APBN 2012 misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) nonmigas ditargetkan sebesar Rp445,7 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditargetkan sebesar Rp336,1 triliun yang sebagian besar diperoleh dari usaha besar. Dalam kenyataanya, unit usaha besar pada tahun 2010 jumlahnya sekitar 4.800 unit dengan sumbangan terhadap PDB sekitar 44 persen, sedangkan UKM sudah mencapai 53 juta unit dengan sumbangan terhadap PDB sebesar 56 persen. Sekitar 99% dari jumlah unit usaha di Indonesia berskala UKM, dan tercatat mampu menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak sekitar 99,4 juta tenaga kerja.
Penelitian ini menggunakan 3 variabel eksogen yaitu Hak Legal, Hak Administrastif Wajib Pajak, dan Faktor Pengelakan serta Kepatuhan Pajak sebagai variabel endogen dengan mengambil responden berupa Usaha Kecil dan Menengah (UKM) sebanyak 200 unit UKM yang ada di Kota Bandar Lampung. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah melalui studi kepustakaan dan kuesioner (angket), sedangkan tehnik analisis data yang digunakan adalah Structural Equation Modelling atau SEM.
Hasil penelitian mengindikasikan bahwa (1) Hak Legal dapat tergambar jelas oleh variabel hak pengenaan pajak ganda, (2) Hak Administratif dapat dijelaskan oleh variabel penetapan kebijakan dan variabel pemberitahuan dan waktu yang cukup untuk membayar pajak, (3) Faktor Pengelakan Pajak dapat dijelaskan oleh variabel pemeriksaan pajak, (4) Kepatuhan Pajak dapat dijelaskan oleh kepatuhan formal dan kepatuhan material, (5) terdapat pengaruh Hak Legal terhadap tingkat Kepatuhan Pajak UKM, (6) terdapat pengaruh hak administrasi terhadap tingkat Kepatuhan Pajak UKM, (7) terdapat pengaruh Faktor Pengelakan Pajak terhadap tingkat Kepatuhan Pajak UKM, (8) Hak Legal, Hak Administratif, dan Faktor Pengelakan Pajak secara bersama-sama mempengaruhi tingkat Kepatuhan Pajak dengan Faktor Pengelakan Pajak memiliki pengaruh lebih besar terhadap Kepatuhan Pajak dibandingkan dengan Hak Legal dan Hak Administratif.
ABSTRACTBased on data in 2012, the amount of the proportion of Gross Domestic Product (GDP) of the SMEs sector reaching to 56 percent and the employment rate above 97 percent have made the SMEs sector as a very important sector for the economy of Indonesia in general . SMEs are considered potential in increasing the country's income through taxes. Tax revenue data from 2005 to 2012 showed that most of the tax revenues are still dominated by big enterprises. In 2012 budget, for example, Income Tax (VAT) non-oil is targeted at Rp.445,7 trillion and Value Added Tax ( VAT ) is targeted at Rp.336,1 trillion which is mostly achived from big enterprises. In fact, big enterprises in 2010 with 4,800 units contributed to GDP about 44 percent, whereas SMEs has reached 53 million units with contribution to GDP about 56% . About 99% of the total unit number of enterprises in Indonesia are SMEs and recorded that they are able to create many jobs and absord about 99.4 million workers.
This study used three eksougen variables namely Legal Rights, Rights of Taxpayer Administrative, and Evasion Factor and Tax Compliance as a endougen variable taking 200 respondents of Small and Medium Enterprises (SMEs) in Bandar Lampung. Data collection techniques used were through literature study and questionnaire, while the data analysis technique used was Structural Equation Modelling or SEM.
The results of the study indicate that (1) a legal right can be clearly explained by the variable of double taxation rights, (2) administrative rights can be explained by the policy-setting variables and variables of notifications and sufficient time to pay taxes, (3) tax evasion factor can be explained by variable of tax audit, (4) tax compliance can be explained by formal compliance and compliance material, (5) there is influence of the legal rights on the level of SMEs tax compliance, (6) there is influence of administrative rights on the level of tax compliance of SMEs, (7) there is influence of tax evation factor on the SME tax compliance levels, (8) legal rights, administrative rights, and tax evasion factors jointly influence the level of compliance in which the tax evasion factors has a greater influence on tax compliance than legal rights and administrative rights.