ABSTRAKPersaingan yang tinggi dengan perusahaan dalam industri yang sama
menyebabkan perusahaan harus mampu mencari peluang yang memungkinkan
untuk meminimalkan biaya dari penerapan strategi bisnis yang dijalankan.
Restrukturisasi tidak lepas dari adanya perubahan strategi yang pada hakekatnya
ingin memperbaiki performa organisasi, disamping adanya pengaruh struktur
keuangan yang membebankan perusahaan. Dalam kaitan ini, melalui kebijakan
perpajakan, pemerintah telah memberikan kemudahan (fasilitas) perpajakan bagi
Wajib Pajak dalam melakukan kegiatan restrukturisasi.
Pihak manajemen MMI mempunyai strategi berupa penggabungan usaha
atau likuidasi usaha. Manajemen perusahaan berusaha untuk memilih strategi
yang memberikan beban pajak yang paling efisien sebagai salah satu biaya yang
dikeluarkan, dengan memanfaatkan fasilitas perpajakan tersebut.
Metode penelitian yang dilakukan didasarkan pada metode deskriptif
analisis, dengan melalui studi pustaka dan analisis atas kebijakan perpajakan,
disandingkan dengan data keuangan dari MMI.
Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa
perusahaan bisa menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
43/PMK.03/2008 untuk penggabungan usaha menggunakan nilai buku sehingga
perusahaan dapat terhindar dari adanya pajak penghasilan capital gain atas harta
perusahaan yang dialihkan dalam kegiatan restrukturisasi. Selain itu terdapat juga
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.03/2006 untuk mengurangi Bea
Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan hingga mencapai 75%.
ABSTRACTHigh competition with companies in the same industry led to the company
to be able to look for opportunities that allow minimizing the cost of
implementation of a business strategy. Restructuring cannot be separated from a
change in strategy that is intrinsically targeted to improve the performance of the
organization, in addition to the burden effect caused by the company's financial
structure. In this regard, through a tax policy, the government has provided a tax
facility for taxpayers in restructuring activities.
MMI?s management has strategic options to apply merger or liquidation
strategy. The management is trying to choose the propriate strategy that gives the
most efficient tax burden by utilizing the tax facility.
The research method performed based on the descriptive method of
analysis, the literature study and analysis of tax policy and coupled with financial
data from the MMI, GII, IR and SSK.
Based on the analysis it can be concluded that the Minister of Finance
Regulation Number 43/PMK.03/2008 for business combinations is applicable by
using the book value so the company can be prevented from the income tax due
on capital gain on assets transferred. In addition, there is also the Minister of
Finance Regulation Number 91/PMK.03/2006 to reduce Levy on Acquisition of
Land and/or Buildings up to 75 %.