ABSTRAKDalam hal terjadinya perwarisan, ahli waris tidak hanya mendapatkan hak atas
kekayaan, akan tetapi juga kewajiban terhadap utang-utang dan beban-beban lain
yang diakibatkan oleh perbuatan pewaris, termasuk di dalamnya kerugian akibat
dari Perbuatan Melawan Hukum. Salah satu contohnya adalah pada putusan
nomor 02/PDT.G/2010/PN.DPK, dimana Alm. Yusuf Setiawan selaku Direktur
PT. Setiajaya Mobilindo didakwa melakukan korupsi dan meninggal pada saat
persidangan. Kemudian gugatan perdata dilanjutkan kepada para ahli warisnya.
Penelitian ini dilakukan secara normatif. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa
ahli waris bertanggung jawab atas akibat dari perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh pewaris (Alm. Yusuf Setiawan) yang berupa gugatan ganti
kerugian, sedangkan perihal perbuatan melawan hukum itu sendiri tidak dapat
dibebankan kepada para ahli waris.
ABSTRACTIn the case of inheritance, heiress not only get the right of property, but also an
obligation to the debts and other expenses caused by the act of heir, including
losses resulting from trot. One example is verdict No. 02/PDT.G/2010/PN.DPK,
where Alm. Yusuf Setiawan as Director of Setiajaya Mobilindo LLC, charged
with corruption and died during the trial. Then the civil suit, sued to the heiress.
This research was conducted normative. Results from this study is that the heiress
are responsible for the consequences of illegal actions carried out by the heir
(Alm. Yusuf Setiawan) in the form of tort, while regarding tort itself cannot be
passed on to the heiress.