ABSTRAKPerjanjian Berlangganan Jasa Telepon Seluler Pasca Bayar merupakan
perjanjian yang lahir akibat asas kebebasan berkontrak, diatur dalam Pasal 1338
Jo Pasal 1320 KUHPerdata. Pasal 18 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (UUPK) mengatur tentang berlakunya klausula baku yang
diperbolehkan bagi para pelaku usaha. Perjanjian yang dibuat antara konsumen
dan penyedia jasa telekomunikasi seluler terdapat klausula baku yang merupakan
pelanggaran dari ketentuan UUPK, dimanfaatkan oleh penyedia jasa untuk
mengalihkan tanggungjawab dalam perjanjian. Perlindungan hukum atas hak-hak
konsumen terhadap klausula baku dalam perjanjian berlangganan jasa telepon
seluler pada dasarnya telah diatur melalui UUPK yang memuat pengaturan
tentang kewajiban pelaku usaha, hak dan kewajiban pelanggan, perbuatan yang
dilarang bagi pelaku usaha, mekanisme dan cara penyelesaian sengketa, serta
pengawasan pemerintah terhadap pelaku usaha. Kenyataannya klausula baku yang
dianggap merugikan dan bertentangan dengan ketentuan UUPK, tetap saja
diberlakukan oleh pelaku usaha. Pertanggungjawaban pelaku usaha terhadap hakhak
konsumen seharusnya memberikan ganti kerugian atas kelalaian dan
kesalahannya yang menimbulkan kerugian bagi pelanggan kecuali dapat
membuktikan sebaliknya. Usaha yang ditempuh konsumen terhadap tindakan
sepihak pelaku usaha (Telkomsel dan Indosat) dengan adanya klausula baku
dalam perjanjian, baru sebatas mengajukan komplain saja, sedangkan
penyelesaian melalui lembaga pengadilan sampai saat ini belum pernah dilakukan
baik secara perorangan maupun berkelompok.
ABSTRACTSubscription Agreement for Postpaid Cellular Phone Services is a treaty
that was born as a result of the principle of freedom of contract, as provided for in
Article 1338 Jo Article 1320 of the Civil Code. Article 18 of Law No. 8/1999 on
Consumer Protection (UUPK) regulates the entry into force of standard clauses
that allowed for business people. In agreement made between consumers and
providers of mobile telecommunications services there are standard clauses that
are in violation of the provisions of UUPK, used by service providers to shift
responsibility in the agreement. Legal protection of consumer rights against
standard clause in the subscription agreement has essentially governed by UUPK
that includes arrangements of entrepreneurs obligations, rights and obligations of
the customer, prohibited acts for businesses, and a means of dispute resolution
mechanisms, as well as government control of business actors. The reality of
standard clauses that are considered harmful and contrary to the provisions of
UUPK, still enforced by businesses. Accountability of business actors for the
rights of consumers should provide compensation for negligence and mistakes
that cause harm to the customer unless it can prove otherwise. Businesses that
unilateral actions taken by consumers against business operators (Telkomsel and
Indosat) with the standard clause in the agreement merely filing a complaint alone,
while the settlement through the courts until now have never done either
individually or in groups.