Tesis ini membahas tentang Prinsip Network Neutrality yang terdiri dari Blocking,
Access-tiering dan degradation of quality of Services. Tujuan dari penulis karya ilmiah
ini adalah untuk menunjukkan bagaimana masing-masing komponen pada Network
Neutrality diatur dalam perundang-undangan di Amerika Serikat, Prancis dan Indonesia.
Oleh karena itu, penelitian ini menggunakan pendekatan normatif dan komparatif. Untuk
melengkapi penelitian dilakukan wawancara dengan berbagai ahli yang terkait dengan
obyek penelitian. Hasil penelitian menunjukkan bahwa blocking merupakan suatu
keniscayaan. Oleh karena itu disarankan agar terdapat kejelasan dari kedudukan dari
masing-masing aktor yang berperan dalam pelaksanaan blocking. Tujuannya adalah agar
proses tersebut terlaksana dengan efektif. Selain itu, dikarenakan isu ini merupakan isu
yang baru di Indonesia, perlu diadakannya sosialisasi mengenai network neutrality,
guna menghindarkan terjadinya praktek-praktek yang dapat merugikan masyarakat
seperti surblocking dan tindakan pelanggaran terhadap Undang-undang persaingan usaha.
ABSTRACTThis research focuses on the principle of Network Neutrality, which included Blocking,
Access-tiering, and degradation of quality of Services. The purpose of this study is to
show how network neutrality is being regulated in the American, French and Indonesian
regulation especially in their telecommunication, intellectual property rights and
competition laws. Thus, this research is being done with a normative and comparative
approach, which is then being completed with interviews from experts on the subject of
the research. The result of the research shows that blocking is a certainty. Therefore, this
research suggests the judicial position from each actor on his role in the implementation
of blocking, so that the process of blocking would be effective. Moreover, because the
issue of network neutrality is relatively new in Indonesia, there is a need for further
socialization and education upon the matter in order to avoid practices, which would
harm the society, such as over over-blocking and infringement toward competition law.