Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis permasalahan serta dampak yang ditimbulkan dari penerapan PPh final atas penghasilan dari usaha yang diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dan badan dengan peredaran bruto tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013. Terdapat banyak pendapat di masyarakat atas diterapkannya peraturan ini antara lain mengenai landasan hokum penerbitan dan timbulnya ketidakadilan. Berdasarkan hal tersebut penulis tertarik untuk mengkaji lebih lanjut topic bahasan tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hokum penerbitan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2013 berdasarkan Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 17 ayat (7) sudahtepat. Akan tetapi peraturan ini memang memberikan dampak ketidakadilan bagi Wajib Pajak kelompok tertentu dalam masyarakat serta dapat memberikan peluang bagi Wajib Pajak untuk memperkecil beban pajaknya.
Upaya untuk mengatasi permasalahan tersebut adalah agar Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak, perlu mengkaji penerapan tarif PP No.46/2013 dengan memperhatikan penerapan PPh final untuk setiap sector industry atau bidang usaha,mengingat sektor UMK Mmempunyai cakupan bidang usaha yang sangat luas dan masing-masing bidang usaha tersebut mempunyai sebaran margin yang tidak sama dan tetap terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai tatacara penerapan PP No.46/2013 agar masyarakat dapat memahami latar belakang dan tujuan penerbitan ketentuan tersebut. Selain itu Direktorat Jenderal Pajak agar dapat segera melakukan harmonisasi dan menyempurnakan ketentuan anti transfer pricing PER-32/PJ/2011 sehingga transaksi antar perusahaan afiliasi yang telah dipecah agar tetap diakumulasi dan diwajibkan melakukan dokumentasi transfer pricing.
The purpose of this study is to analyze the issues and the impact of the adoption of final income tax to the revenue derived by individual and corporate taxpayers with certain gross turnover in accordance with Government Regulation No. 46 in 2013 ("PP No.46/2013"). There are many opinionsarising inthe communitywith the implementation of the aforesaid regulation among others, with regards to the tax legal basis forthe issuanceandthe issue of injustice. With this in mind, the author is interested to assess further the relevant topic. The results showed that thetax legal basis forthe issuance ofGovernment Regulation no. 46Year 2013 i.e. Article4 paragraph (2) and Article 17,paragraph (7) has beenaccurately applied. Notwithstanding this, this regulation indeed creates injusticeimpactsforcertain groups ofTaxpayerinthe community andprovides an opportunity forthe taxpayerstoreducetax cost. The effort to overcome the issue is that the Government, in this case the Directorate General of Taxation, need to examine the implementation of PP No.46/2013 with regard to application of the final income tax in each industry or business sector, given the scope of the UMKM sector has a very broad field of business and each such area has unequal distribution margins as well as continue to conduct socialisation to the community for the application of PP No.46/2013. These efforts are aimed for the community to be able to understand the background and the purpose of the issuance of the relevant regulation. In addition, the Directorate General of Taxation is expected toimmediately harmonize and enhance the anti-transfer pricing provisions of PER-32/PJ/2011, split transaction between affiliated companies is still required to be accumulated and supported with transfer pricing documents.