ABSTRAKPenelitian ini membahas mengenai Putusan Banding Tentang Sengketa
Kewajaran Harga atas Kompensasi Penggunaan Aset Tak Berwujud (Studi Kasus PT.
L’Oreal Indonesia, PT. Ford Motor Indonesia dan PT. Chuhatsu Indonesia).
Penelitian ini adalah penelitian Kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Hasil
dari penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam usaha Wajib Pajak untuk
membuktikan kewajaran dari nilai kompensasi atas penggunaan aset tak berwujud
idealnya mengacu kepada ketentuan-ketentuan sebagaimana telah diatur dalam
OECD Transfer Pricing Guidelines sebagai International Best Practice, maka dari
itu disarankan kepada wajib pajak untuk menggunakan ketentuan-ketentuan tersebut
sebagai acuan dalam usahanya untuk membuktikan penerapan prinsip Kewajaran dan
kelaziman usaha (Arm‘s Length Principle).
ABSTRACTThis paper discusses the Appeal Ruling upon the Arm’s Length application of the use
of Intangible Assets (A Case Study of PT. L'Oreal Indonesia, PT. Ford Motor
Indonesia and PT. Chuhatsu Indonesia). This paper drafted using qualitative study
with descriptive research method. The results of this paper concluded that the
taxpayer, in their attempt to prove the arm’s length application of compensation for
the use of intangible assets within their transaction should ideally refer to the
provisions as stipulated in the OECD Transfer Pricing Guidelines as International
Best Practice, therefore it is advisable for taxpayers to use the method within these
provisions as a reference in their attempt to prove the application of the Arm’s
Length principle.