ABSTRAKBentuk sengketa tanah yaitu sengketa faktual yang membahas mengenai pengukuran batas bidang tanah dan surat tanah yang menunjukan bukti kepemilikan tanah tersebut selain itu terdapat sengketa yuridis yang membahas menganai riwayat tanah tersebut dan sertifikat atas tanah yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan setempat. Terhadap kasus pertanahan yang disampaikan ke Badan Pertanahan Nasional untuk dimintakan penyelesaiannya, apabila dapat dipertemukan pihak-pihak yang bersengketa, maka sangat baik jika diselesaikan melalui cara musyawarah. Penyelesaian ini seringkali Badan Pertanahan Nasional diminta sebagai mediator di dalam menyelesaikan sengketa hak atas tanah secara damai saling menghormati pihak-pihak yang bersengketa. Berkenaan dengan itu, bilamana penyelesaian secara musyawarah mencapai kata mufakat, maka harus pula disertai dengan bukti tertulis, yaitu dari surat pemberitahuan untuk para pihak, berita acara rapat dan selanjutnya sebagai bukti adanya perdamaian dituangkan dalam akta yang bila perlu dibuat di hadapan notaris sehingga mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna. Mediasi adalah salah satu bagian dari alternatif penyelesaian sengketa, di samping negosiasi, arbitrase, dan pengadilan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu suatu penelitian disamping melihat aspek hukum positif juga melihat pada penerapannya atau praktek di lapangan. Teknik analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, yaitu setelah data terkumpul kemudian dituangkan dalam bentuk uraian logis dan sistematis, selanjutnya dianalisis untuk memperoleh kejelasan penyelesaian masalah, kemudian ditarik kesimpulan secara deduktif, yaitu dari hal yang bersifat umum menuju hal yang bersifat khusus. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil: 1) Sebagai mediator, Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu mempunyai peran membantu para pihak dalam memahami pandangan masing-masing dan membantu mencari hal-hal yang dianggap penting bagi mereka berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No. 3 Tahun 2011, Badan Pertanahan Nasional RI tentang Pengelolaan Pengkajian dan Penanganan Kasus Pertanahan. Mediator mempermudah pertukaran informasi, mendorong diskusi mengenai perbedaan-perbedaan kepentingan, persepsi, penafsiran terhadap situasi dan persoalan-persoalan ada; dan 2) Mediasi di lingkungan instansi pertanahan dalam hal ini Kantor Pertanahan Kabupaten Indramayu untuk penyelesaian sengketa tanah sangat efektif guna menghindari konflik yang bisa merugikan para pihak.
ABSTRACTForms of land that is disputed factual disputes that discussed the measurement of land parcel boundaries and land documents that show proof of ownership of the land but it was there that discuss the juridical dispute menganai history of the land and the land certificate issued by the Land Office. Against the land cases submitted to the National Land Agency to request completion, can be reconciled if the disputing parties, it is very good if settled through deliberation. Completion of the National Land Agency is often requested as a mediator in resolving disputes over land rights peacefully respect the parties to the dispute. In connection with that, when the discussion reaches settlement consensus said, it must also be accompanied by written evidence, from a letter of notification to the parties, and the subsequent meeting minutes as evidence stated in the deed that the peace if necessary notary that has the power perfect proof. Mediation is one part of alternative dispute resolution, in addition to negotiation, arbitration, and trial. The method used is an empirical juridical, is a study in addition to seeing the positive aspects of the law also look at the application or practice in the field. The data analysis technique used is descriptive qualitative, ie after the data is collected and then poured in a logical and systematic description of the form, then analyzed to obtain clarity problem solving, and then drawn conclusions deductively, from the general to the specific nature of things. Based on research, the results obtained: 1) As a mediator, Indramayu District Land Office has a role in helping the parties understand each other's views and help look for things that are important to them by Regulation No. BPN. 3 In 2011, the National Land Agency on the Management of Land Assessment and Case Management. Mediators facilitate the exchange of information, encourage discussion about the differences of interests, perception, interpretation of situations and problems exist, and 2) Mediation in the land agency in this case Indramayu District Land Office for land dispute resolution is very effective in order to avoid conflicts that could detrimental to the party.