ABSTRAKDalam isi Pasal 16 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris disebutkan bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris berkewajiban untuk bertindak jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak terkait dalam perbuatan hukum. Salah satu tindakan “seksama” yang wajib dilakukan oleh Notaris dalam membuat akta pihak adalah memperoleh keterangan dan data-data formal guna memenuhi syarat dalam membuat suatu akta otentik. Dalam membuat akta pihak, kewajiban dan tanggung jawab Notaris hanya terbatas kepada data-data formil semata, namun demikian bila melihat dalam putusan, seolah-olah terdapat kewajiban materiil yang harus dicari oleh seorang Notaris setiap kali membuat akta pihak. Dalam kasus ini, perusahaan yang dibeli oleh Penggugat V memiliki utang-piutang dengan Tergugat II terkait pembangunan pabriknya, dimana kedudukan Tergugat II sebagai kreditur pemegang jaminan hak kebendaan atas aset perusahaan yang dibeli oleh Penggugat V. Ketika ada penagihan atas piutang yang dimiliki Tergugat II, kreditur, Penggugat V merasa membeli dari lelang dalam keadaan bersih tanpa utang-piutang sehingga memilih jalur hukum dan beracara di Pengadilan Negeri Kota Bumi dan Gunung Sugih, lampung. Dalam dua putusannya, aset-aset yang dibeli oleh Penggugat diletakan sita jaminan pada Oktober 2006. Pada tahun 2007, Tergugat II, kreditur yang memegang jaminan hak kebendaan tersebut kemudian datang kepada notaris, bersama Tergugat I, membuat akta pernyataan subrogasi dan tiga perjanjian atas jaminan milik bersama. Mengetahui adanya subrogasi, para Penggugat kemudian menuntut, dengan mendalilkan bahwa Notaris (Tergugat III) telah melakukan perbuatan melawan hukum karena seharusnya Notaris mengecek objek jaminan sebelum membuat akta subrogasi. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang kewajiban Notaris dalam mencari kebenaran materiil. Apakah Notaris berkewajiban dalam mencari kebenaran formil dan materiil suatu objek jaminan dalam pembuatan akta subrogasi? Bagaimanakah akibat hukum dari pembatalan akta subrogasi dan perjanjian atas jaminan milik bersama dalam kasus tersebut? Untuk itu diperlukan suatu penelitian. Penulis menggunakan metode penelitian normatif dan juga melakukan wawancara dengan ahli untuk memperkuat data penelitian.
ABSTRACTIn the content of article 16 paragraph 1 subparagraph (a) Act Number 30 of 2004 concerning the rule of notary public is mentioned that in running his/her job, the notary public is obliged to act honestly, cerefully, independently, impartially, and to keep the interests of relevant parties in the works of the law. One of the actions "carefully" that must be done by a notary public while making the deed was obtaining information and formal data in order to fulfill the formal requirements for making an authentic deed. In making the deed, obligations and responsibilities of the Notary public is limited to formal data only, however, when seen in the
decision, as if there is a material obligation that must be find by a Notary Public whenever making the deed. In this case, the company was purchased by Plaintiff V has debts related to establishment of the factory with Defendant II, as a creditor holding collateral material rights over the company's assets were purchased by the
plaintiff V. When Defendant II collect its accounts receivable, Plaintiff V which feel buying with free and clear for all liens from an auction, choose to proceedings it in the District Court of Kota Bumi and Gunung Sugih, Lampung. In two decision, the assets purchased by the Plaintiff V placed sequestration in October
2006. In 2007, the Defendant II, creditor who holding collateral material rights, come to the notary public with Defendant I made a subrogasi statement deed and three guarantee of common property agreement. Aware of subrogation, the Plaintiff then sued by postulating that the Notary public (Defendant III) has committed an unlawful act because the object of collateral material rights should be checked by Notary before making subrogation deed. This raises the question of Notary public obligation in finding material fact. Are Notaries obliged to find the fact of the formal and material object of guarantee/collateral in the subrogation
deed? How is the legal consequence of the cancellation of subrogation deeds and guarantee of common property agreement in such cases? This requires a study. The author uses the method of normative research and also conduct interviews with experts to strengthen research data.