ABSTRAKTesis ini membahas praktik pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan
komersial dan kesesuaiannya dengan prinsip serta hakikat perwakafan tanah dan
pengaturan mengenai perwakafan tanah berdasarkan peraturan perundangundangan
yang berlaku di Indonesia, termasuk pengecualian yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang membuka peluang terhadap perubahan status
tanah wakaf dan mekanisme-mekanisme yang dapat dilakukan dalam melakukan
pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan komersial. Penelitian ini adalah
penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian
menunjukan bahwa pengaturan mengenai pengecualian terkait dengan
pemanfaatan tanah wakaf untuk kepentingan komersial tidak secara tegas dan
nyata diatur dalam suatu bentuk peraturan perundang-undangan dan mekanisme
yang dapat ditempuh dalam rangka melakukan pemanfaatan tanah wakaf untuk
kepentingan komersial adalah dengan cara pertukaran/perubahan status tanah
wakaf atau dengan cara pendayagunaan tanah wakaf baik melalui sewa maupun
melalui kerjasama pemanfaatan tanah wakaf. Penelitian ini menyarankan agar
Pemerintah dapat menyusun suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur
secara jelas dan rinci mengenai pengadaan tanah untuk kepentingan komersial
sebagai pedoman yang memberikan batasan bagi setiap pendayagunaan tanah
wakaf untuk kepentingan komersial yang kemudian ditindaklanjuti dengan
pengaturan mengenai mekanisme pertukaran/perubahan status tanah wakaf serta
mekanisme pendayagunaan tanah wakaf secara rinci yang mengakomodir
kepentingan pengusaha dan kepentingan Pemerintah dalam pengawasannya
(singkat namun tetap ketat dalam pengawasannya).
ABSTRACTThe focus of this study is a congruence between utilization of waqf land practices
for commercial purposes and its compliance with the principles of the waqf nature
and with the prevailing laws and regulations in Indonesia, including the exception
to the exchange/change status of the waqf land as set forth in the prevailing
regulations and mechanisms in order to the utilization of waqf land for
commercial purposes. This research is juridical normative with the descriptive
analytic. This study shows that the arrangements regarding the exception to the
utilization of the waqf land for commercial purposes not expressly provided in a
specific regulation. In addition, this study also shows the mechanisms that can be
conducted in order to the utilization of waqf land for commercial purposes are the
exchange/change of status or the utilization of waqf land either through the lease
mechanism or through the cooperation utilization mechanism of waqf land. The
researcher suggests that the Government may compile a regulation that
specifically regulates clearly and detail on procurement of waqf land for
commercial purposes as the guideline that provides limit for any utilization of the
waqf land for commercial purposes practices which followed up by the
arrangements in detail on the exchange/change status mechanism of waqf land
and on the waqf land utilization mechanism that accommodate the interest of the
entrepreneurs and Government (short mechanism but still tight in Government’s
control).