ABSTRAKTesis ini membahas sengketa penerbitan sertipikat hak atas tanah yang didasarkan
pada akta hibah sehingga terjadi tumpang tindih kepemilikan hak atas tanah.
Penelitian menekankan pada prosedur permohonan hak pada saat pendaftaran
tanah pertama kali. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan
tipologi deskriptif analitis. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa akta hibah tanah
yang dibuat di hadapan Notaris adalah untuk tanah-tanah yang belum mempunyai
hak atau belum bersertipikat serta terdapat cacat prosedur pada proses pendaftaran
tanah pertama kali yang berakibat pada pembatalan sertipikat hak atas tanah.
Sertipikat hak atas tanah merupakan alat pembuktian yang kuat, bukan alat
pembuktian yang mutlak karena selalu terdapat kemungkinan pemegangnya
digugat oleh pihak lain yang merasa berkepentingan, sebagaimana ketentuan Pasal
32 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997. Tidak ada perlindungan
hukum kepada pihak yang sudah terdaftar namanya di dalam sertipikat hak atas
tanah sehubungan dengan telah dibatalkan dan dicabutnya sertipikat hak atas
tanah secara sepihak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
ABSTRACTThis thesis discusses the dispute over the issuance of the land certificates that was
based on a grant deed resulting in an overlapp of land rights. The study
emphasizes the procedures of the first land registration. The research employs
normative juridist method with descriptive analysis. The study concluded that the
grant deed of the land made before a Notary only covered unregistered or uncertificated
land and procedural errors of the first land registration resulted in the
revocation of the land certificate. Land certificates is a convincing evidence, but
not the absolute evidence as there is always a possibility for the holder to be sued
by other parties with interest, as stipulated in Article 32 paragraph 1 of
Government Regulation No. 24 of 1997. There is no legal protection to those who
have already registered as owner of the land in regard to the unilateral cancellation
and revocation of the land certificate by the State Administrative Tribunal.