ABSTRAKPenelitian ini mengacu pada studi kasus sengketa impor hortikultura, hewan, dan
produk hewan antara Amerika Serikat dan Indonesia di WTO. Sengketa ini
berawal dari sikap keberatan AS terhadap kebijakan prosedur impor Indonesia
yang didasari oleh perangkat hukum Indonesia berupa Undang-undang dan
Peraturan Menteri. Atas dasar acuan itu berimplikasi pada penerapan prosedur
impor yang baru dan dianggap oleh AS sebagai rezim perizinan impor tidak
langsung atau Non-Automatic Import Licensing menyalahi ketentuan-ketentuan
WTO. AS telah mengajukan permohonan kosultasi dengan Indonesia ke WTO
dan telah dilangsungkan konsultasi tersebut dimana tidak dapat diraih kesepakatan
bersama terkait Sengketa Impor Hortkultura, Hewan dan Produk Hewan. Oleh
karena itu AS mengajukan permohonan pembentukan Panel dan hingga saat ini
kasus tersebut masih dalam proses Panel. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan
bahwa pada dasarnya setiap negara baik AS maupun Indonesia memiliki
kepentingan nasional masing-masing yang diperjuangkan. Kepentingan nasional
AS ini sangat terlihat ketika AS berusaha menyimpulkan suatu ketentuan yang
bersifat spesifik untuk dikorelasikan ke ketentuan yang bersifat umum. Melalui
penelitian ini penulis mencoba untuk menganalisa permasalahan dan menemukan
upaya yang dapat diambil oleh pemerintah guna menghadapi tuntutan AS tersebut
ABSTRACTThe research‘s objective based on its case of study The Dispute of Importation of
Horticulture, Animal, and Animal Product Between United States and Indonesia
in WTO. These research shows the explanation of Indonesia‘s interest and steps
that might be used by the government in facing US complaint whose questioning
Indonesia‘s transparency and by making an accusation related to the practice nonautomatic
import licese regime based on its law and regulations.US complaint
derive from United States of Trade Representative that Indonesia weren‘t
transparent in practicing the import regulation. By implemeting those regulation,
Indonesia have made a fallacies against the provision of WTO.As the conclussion
of this research that naturally both US and Indonesia has it own national interest
which suppose to be fight for.As in these case, US claimed that this barrier is
against their national interest and they feel legitimate to propose it to WTO which
now is in Panel Process. US national interest is clearly described when the US
began to generate a specific provision in order to find its corelation as being
strated in general provission.By doing this research, the author try to analyze the
issues and finding the proper step that might be use by the government.