ABSTRAKKepastian kontraktual bagi konsumen dalam e-commerce tidak dapat dipisahkan
dari sistem proteksi yang dapat diandalkan di suatu negara berupa Lembaga
Akreditasi terhadap produk yang dipasarkan. Terdapat perbedaan yang sangat
besar antara aktivitas virtual dengan aktivitas dunia nyata dalam segi tindak dan
perbuatan hukum, dampak yang diakibatkan, penerapan sanksi dan juga
pembuktiannya. Di samping itu jika ada hukum positif yang secara substantif
dapat langsung diterapkan dalam pelanggaran dunia maya, diperlukan suatu
konsep sebagai pemberlaku kaidah-kaidah dalam perbuatan hukum dunia maya.
sebagai pertimbangan pokok yang mendasari pemberian sertifikasi pada pelaku
usaha, sebagai jaminan kepercayaan yang tinggi dari konsumen. Tesis ini
mengkaji tentang keterkaitan hukum dan prinsip pertanggungjawaban produk
dalam e-commerce berupa perlindungan para pihak untuk mendapat informasi
yang benar mengenai persyaratan kontrak, dan penawaran produk melalui
internet menurut hukum dan regulasi terkait, sehingga menandakan pelaku usaha
berkewajiban untuk menjalankan usahanya dengan jujur dan itikad baik. Melalui
konsep kelembagaan yang diadopsi dari Singapura dan Uni Eropa, kesejahteraan
sosial masyarakat akan tercipta melalui peran lembaga peradilan, dimana dalam
hal ini LSK selaku pihak ketiga dapat mengambil bagian dalam
pertanggungjawaban produk yang diperoleh dari perniagaan online, melalui
penafsiran perjanjian pihak yang berkepentingan satu sama lain dalam bentuk
kontrak elektronik dan peran penyediaan layanan dalam penyelesaian sengketa
yang ada dalam tujuan peningkatan efisiensi ekonomi.
ABSTRACTContractual certainty for consumers in e-commerce cannot be separated from a
reliable protection system in a country, in the form of Certification Authority
accrediting the market products. It is naïve to believe that the Certification
Authority will exist independently, aloof from the world's legal systems due to
the vast difference between virtual and actual transactions in terms of legal acts,
its effects, the sanctions system, and the burden of proof. Besides, any
legislation enacted for consumer protection on e-commerce can substantively
build a major concept in cyberspace as the prime consideration underlying the
entrepreneurs’ accreditation. There are areas of potential legal exposure for an
organization such as a Certification Authority involved in e-commerce product
liability. Working from this baseline of exposure, it will be incumbent on
Certification Authority authorities and the legislative bodies that would endorse
them to engineer effective risk management strategies so as not to jeopardize the
ameliorative effects. The avowed, logical, and admirable purpose of a
Certification Authority system in Singapore and European Union is to establish
a fully functional self- and third-party rating system enabling patients and
consumers to filter harmful information and to positively identify and select high
quality information. This thesis outlines and evaluates the current discussion on
the propriety and feasibility of enacting a national law in Indonesia enunciating a
body of general principles overarching e-commerce legislations on product
liability. By way of the critical and comparative appraisal, it advocates the
enactment of such general principles and suggests the salient features and the
essential structure of the future code.