ABSTRAKKebijakan hukum Indonesia saat ini sangat bergantung kepada kebijakan kriminal.
Hal ini dapat dilihat dari banyaknya peraturan perundang-undangan yang
mencantumkan aspek hukum pidana. Ketergantungan kepada kebijakan kriminal
ini, tidak lagi menempatkan hukum pidana sebagai ultimum remedium sehingga
menimbulkan overkriminalisasi. Terlebih lagi kebijakan kriminal ini masih
menempatkan sanksi pidana penjara sebagai primadona. Sehingga menyebabkan
berbagai permasalahan di dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Berbagai
permasalahan ini menyebabkan krisis yang jarang menjadi perhatian akademisi
maupun pemerintah. Di beberapa negara telah dikembangkan konsep privatisasi
penjara untuk mengatasi krisis di sektor penjara yang terjadi di negara tersebut. Di
Indonesia sendiri konsep privatisasi penjara ini merupakan konsep yang baru,
sehingga apabila ingin diterapkan perlu dikaji secara mendalam. Penelitian ini
dilakukan untuk menjawab pertanyaan apakah yang dimaksud privatisasi penjara
di dalam sistem peradilan pidana, apakah dengan kondisi Lembaga
Pemasyarakatan Indonesia saat ini dapat diterapkan privatisasi penjara, dan
faktor-faktor apa saja yang harus diperhatikan apabila ingin menerapkan
privatisasi penjara di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian normatif.
Dari hasil penelitian didapatkan bahwa yang dimaksud dengan privatisasi penjara
adalah keterlibatan pihak privat ke dalam sistem penjara yang selama ini
dimonopoli negara, privatisasi penjara ini dapat menggunakan dua bentuk yaitu
full privatisasi atau hybrid sistem. Kondisi Lembaga Pemasyarakatan di Indonesia
saat ini telah mencapai tahap krisis, ini ditandai dengan overcrowded,
ketidaksesuaian jumlah penghuni Lapas dengan petugas pemasyarakatan dan
ketidakmampuan negara dalam mengoptimalkan anggaran. Untuk itu keterlibatan
pihak privat dapat menjadi solusi bagi reformasi sistem pemasyarakatan. Untuk
menerapkan privatisasi di sistem pemasyarakatan ada beberapa faktor yang harus
diperhatikan, yaitu tujuan pemidanaan, faktor normatif, dan sumber daya manusia.
Di Indonesia ada dua model yang dapat dijadikan alternatif privatisasi Lembaga
Pemasyarakatan, yang pertama Public Private Partnership dan yang kedua
penjara privat non-profit.
ABSTRACTIndonesian law policy currently relies heavily on criminal policy. It can be seen
from many laws and regulations that include aspects of criminal law. Addiction to
this criminal policy, criminal law is no longer placing asultimum remedium
causing over criminalitation.Moreover, this criminal policy still puts sanctions
imprisonment as a primadona. Thereby, it causes various problems in the
Indonesian prison system. These problems led to a crisis that is rarely a concern
from academia and government side. Several countries have developed the
concept of prison privatization in the sector to address the prison crisis that
occurred in the country. In Indonesia the concept of prison privatization is a new
concept, so it still needs a depth study to apply it. This study was conducted to
answer the question what privatized prisons in the criminal justice system is,
whether the condition of Indonesian's prisons privatization can be applied, and
what factors should be considered to implement the privatization of prisons in
Indonesia. This research was normative. Based on the results, the privatization of
prisons is the involvement of private parties in a prison system that has been
monopolized by the government; prison privatization is to use two forms of full
privatization or hybrid systems. Penitentiary conditions in Indonesia has reached a
crisis stage, is characterized by overcrowded, prisons discrepancy with the
number of occupants and the inability of the government penitentiary officers in
optimizing budgets. The involvement of private parties can be a solution to reform
the penal system. There are several factors to be considered to implement
privatization in the corrections system; such as the purpose of punishment,
normative factors, and human resources. In Indonesia, there are two models which
can be used as an alternative privatization of corrections, the first is Public Private
Partnership and the second is non-profit private prisons.