Dalam hukum kontrak dikenal adanya beberapa asas perjanjian yang merupakan tiang pokok bangunan hukum perdata di bidang hukum perikatan. Salah satu asas dalam KUH Perdata yang kerap dijadikan pedoman pada saat pelaksanaan perjanjian ada Pacta Sunt Servanda yang mengedepankan kepastian hukum. Dalam kelangsungannya ternyata sulit untuk menerapkan Pacta sunt Servanda secara mutlak terlebih jika terdapat suatu perubahan keadaan fundamental yang mengakibatkan ketidakseimbangan posisi para pihak. Asas Rebus Sic Stantibus adalah salah satu asas yang membatasi keberlakuan Pacta Sunt Servanda dalam asas ini ditekankan bahwa perjanjian akan dilaksanakan oleh para pihak sesuai yang telah disepakati sepanjang lingkungan dan keadaaan pada saat dibuatnya perjanjian tidak berubah untuk masa yang akan datang. Asas Rebus Sic Stantibus telah diberlaku di banyak negara negara Eropa Kontinental dan Amerika sebagai salah satu syarat pengakhiran perjanjian.
Thesis ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif yang ditujukan untuk menjawab pertanyaan mengenai batasan definisi dari perubahan keadaan sebagaimana dimaksud dalam asas Rebus Sic Stantibus sehingga memungkinkan untuk dianulirnya keberlakukan asas Pacta Sunt Servanda serta bagaimana penerapannya di Indonesia.
Hasil dari penelitian ini adalah perubahan keadaan barulah dapat dilakukan untuk mengakhiri kontrak dalam hal keadaan tersebut tidak dapat diperkirakan sebelumnya dan resiko yang terjadi haruslah benar benar menimbulkan kondisi yang tidak seimbang bagi para pihak Kata Kunci Pacta Sunt Servanda Kepastian Hukum Rebus Sic Stantibus Perubahan Keadaan.
There are several principles in Civil Code known as a fundamental pillar in agreement One of fundamental principles that is often used as a guideline when implementing contract is Pacta Sunt Servanda. This principle mainly expressed the matter of legal certainty However it is uneasy to absolutely implement this principle since there are several impracticability conditions of agreements Several requisites of that impracticability among others fundamental change of circumstances which result in an imbalance parties 39 bargaining positions is the legal doctrine allowing for treaties to become inapplicable because of a fundamental change of circumstances. It is essentially an escape clause that makes an exception to the general rule of Pacta Sunt Servanda promises must be kept. This principles has been enforced as a condition of termination of the agreement in many Continental European countries also in the United States.
The author used the normative method The research was aimed to answer questions about the limitation of change of circumstances definition of referred in principle Rebus Sic Stantibus When the change of circumstances can possibly make an annulment of the Pacta Sunt Servanda principle and how it is applied in Indonesia.
In conclusion change of circumstances must be define as a condition where the occurrence of events fundamentally alters the equilibrium of the contract either because the cost of a party rsquo s performance has increased or because the value of the performance a party received has diminished Keywords Pacta Sunt Servanda Rule of Law Rebus Sic Stantibus Change of Circumstances.