Hibah merupakan perjanjian sepihak yang diberikan secara cuma- cuma dari pemberi hibah kepada penerima hibah. Terdapat perbedaan antara hibah wasiat dengan hibah biasa. Dimana hibah biasa dapat dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup, dan proses balik namanya pun bisa dilakukan ketika pemberi hibah masih hidup, sedangkan hibah wasiat dapat dilaksankan hanya ketika pemberi hibah sudah meninggal dunia. Tesis ini menganalisa tentang Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/ PDT.G/ 2008/ PN. BDG mengenai pertimbangan hakim tentang proses balik nama sertifikat harta hibah yang dilakukan oleh penerima hibah ketika pemberi hibah masih hidup dan akibat dari perjanjian yang tidak dilaksanakan oleh penerima hibah.terkait adanya suatu syarat dalam penghibahan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, simpulan dari tesis ini adalah proses balik nama sertifikat tersebut adalah sah serta tidak melanggar kaidah hukum karena dalam kasus ini adalah hibah biasa bukan hibah wasiat sehingga akibat dari perjanjian yang tidak dilaksanakan oleh penerima hibah terkait dan syarat dalam penghibahan tersebut menjadi dihapuskan.
Grant a unilateral agreement which is freely given by the grantor to the grantee. There is a difference between the will grant and the common grant. Common grants can be granted when the grantor is still alive, and the title transfer process can be commenced while the grantor is still alive, while the will grant can only be granted when the grantor died. This thesis analysed the decision of the district court judgement No 23/ PDT. G/ 2008/ PN. BDG consist of the judge`s judgement related to title transfer done by grantee while grantor still alive and the effect of unexecuted condition by the grantee. The utilized research method is the juridical normative, conclusion of this thesis is the certificate`s title transfer process is valid and does not violate the rule of law due to the grant is categorized as common grant instead of will grant, thus the consequences of unexecuted condition done by the grantee can be neglected.