ABSTRAKBPK memiliki kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan
untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara/daerah yang
diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang
dilakukan oleh bendahara. Penyelesaian kerugian negara/daerah yang menjadi
tanggung jawab bendahara diatur tata cara penyelesaiannya oleh Peraturan BPK
Nomor 3 Tahun 2007, dimana dinyatakan dalam Pasal 41 Peraturan BPK Nomor
3 Tahun 2007 Badan Pemeriksa Keuangan dapat membentuk Majelis Tuntutan
Perbendaharaan dalam rangka memproses penyelesaian kerugian negara terhadap
bendahara. Sebagai bagian dari penyelesaian ganti kerugian negara/daerah yang
bertujuan untuk pemulihan keuangan negara/daerah dan tertib administrasi dalam
pengelolaan keuangan negara/daerah, Majelis Tuntutan Perbendaharaan pada
BPK memegang peranan penting khususnya dalam penyelesaian ganti kerugian
negara/daerah yang penanggungjawabnya adalah bendahara. Dengan
menggunakan kajian kepustakaan dan perundang-undangan, penulisan ini
bermaksud menjelaskan kedudukan Majelis Tuntutan Perbendaharaan dalam
menilai dan/atau menetapkan kerugian negara/daerah terhadap bendahara
dikaitkan dengan Sistem Peradilan Administrasi di Indonesia.
Berdasarkan analisis yang dilakukan dalam penulisan ini, disimpulkan
bahwa kedudukan Majelis Tuntutan Perbendaharan dalam menilai dan/atau
menetapkan kerugian negara/daerah terhadap bendahara dikaitkan dengan Sistem
Peradilan Administrasi di Indonesia adalah bahwa Majelis Tuntutan
Perbendaharaan tidak termasuk dalam Sistem Peradilan Administrasi di Indonesia
karena pada proses menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara/daerah
terhadap bendahara Majelis Panel dalam Majelis Tuntutan Perbendaharaan
menjalankan fungsi quasi administratif atau berlaku selayaknya pimpinan
instansi/lembaga terhadap pegawai dalam lingkungannya.
ABSTRACTThe Audit Board of The Republic of Indonesia (BPK RI), have the
authority to assess and determine the amount of loss suffered by the state caused
by a treasurer’s illegal action both intended or by negligance. State assessments
and state financial losses or the determination of which party is obliged to pay
compensation determined by the decision of BPK RI. The settlements in which the
treasurer obliged to, is ruled by BPK Regulations Number 3 Year 2007, in which
Article 41 of the regulation stated that BPK RI can formed a Treasury
Prosecution Council to process the state financial loss settlements to the
treasurer. As a part of state financial loss settlements system that pursue the
relieve of the state financial and an administration order in state financial
management, BPK RI’s Treasury Prosecution Council held an important role,
especially in state financial loss settlements obliged to a treasurer. By using
literatures and laws study, this research intented to explain and clearing the
Treasury Prosecution Council’s stand in the Administrative Judicature System of
Indonesia.
Based on the analysis conducted in this research, it is concluded that the
Treasury Prosecution Council in doing assessments and/or determination of a
state financial loss obliged to a trasurer is not a part of the Administrative
Judicature System of Indonesia because it doesn’t do any court function. The
conclusion was higlighting that in the assessing and/or determining process, the
Panel in the Treasury Prosecution Council was doing a quasi administrative
function or in other word it act as if it were the head of the office in giving
assessments and determinations.