Kode Etik mewajibkan Notaris untuk memasang papan nama dilingkungan kantornya dengan ukuran, bentuk, material, isi dan penulisan serta cara pemasangan tertentu. Namun pada kenyataannya masih banyak ditemui pelanggaran dalam penggunaan papan nama Notaris tersebut, seperti halnya papan nama yang ukuran dan material yang dipergunakannya berlebihan sehingga sarat akan unsur promosi, papan nama yang dibuat seperti billboard berwarna-warni dan lengkap dengan neon box, kemudian papan nama yang masih dipasang padahal Notaris yang bersangkutan telah pindah kantor, papan penunjuk jalan yang tidak sesuai ketentuan ukuran, isi dan radiusnya, bahkan ada Notaris yang tidak memasang papan nama. Urusan papan nama Notaris ini memang terkesan sepele namun bila dibiarkan berlarut-larut dapat menciptakan suasana persaingan tidak sehat antara sesama Notaris yang ujung-ujungnya dapat merugikan masyarakat/klien, sesama Notaris, dan citra baik profesi Notaris itu sendiri.
Semaraknya pelanggaran penggunaan papan nama tersebut menandakan mandulnya Kode Etik sebagai landasan dan standar perilaku Notaris dan tidak berjalannya/tidak efektifnya pengawasan dan penerapan sanksi Kode Etik terkait penggunaan papan nama. Penyebab kurang efektifnya pengawasan tersebut adalah minimnya laporan dari masyarakat ataupun sesama Notaris sebagai pihak-pihak yang berkepentingan mengenai pelanggaran terkait penggunaan papan nama Notaris yang dikarenakan sikap masa bodoh/tidak peduli dan anggapan yang menyepelekan masalah papan nama tersebut. Kemudian Dewan Kehormatan sebagai pengawas dirasa kurang memiliki wibawa karena seringkali diliputi oleh perasaan tidak enak/segan untuk mengawasi/menegur sesama rekan Notaris atau bahkan rekan Notaris yang lebih senior.
Hal lain yang menjadi penyebab ketidakefektifan pengawasan dan penerapan sanksi tersebut adalah adanya tumpang tindih (overlapping) antara kewenangan Dewan kehormatan tersebut dengan Majelis Pengawas Notaris Untuk sanksi yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran Kode Etik terkait penggunaan papan nama Notaris ini sebatas sanksisanksi yang bersifat organisatoris dan tidak memberikan efek jera sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan pasal 6 Kode Etik yaitu teguran, peringatan, pemberhentian sementara (schorsing) dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia, pemecatan (onzetting), dan pemecatan dengan tidak hormat dari keanggotaan Ikatan Notaris Indonesia.
The Code of Conduct requires Notary to install a signboard within his/her premises with a certain size, material, content and writing as well as its installation procedure. However, many breaches in respect of the Notary signboard are still found e.g. excessive size and material, colorful signboard which is equipped with neon box, signboard which still stand even though the notary already moved, signpost which is not in conformity with specifications in respect with size, contents and distance, in additions, some notaries not install signboard. This Notary signboard is a simple matter but it needs urgent solution to avoid unhealthy competition among notaries which may lead detrimental to client, other notaries and the Notary's good image.
Abundant breaches in respect with usage of signboard signifies the ineffectually of the Code of Conduct as standard and foundation of the Notary's attitude and non performance of supervision and implementation the Code of Conduct Sanction in respect with the signboard usage. This is resulted from minimum report from public or other notaries as parties to the breach against the Code of Conduct due to ignoring toward the signboard issues. In addition, Honoring Board could not perform maximum role as it often experienced reluctant in supervising/giving reprimand to any other notaries or even to the more senior notaries.
Besides, there is an overlapping between authorities of the Honoring Board and the Notary Supervising Council for any sanction imposed to the breach against Code of Conduct in respect with this Notary signboard which is limited only to sanctions which are organization in nature and not giving undaunted effect as it is set out in provision of article 6 of the Ethic Code that is warning, reprimand, suspension from member of the Association of Indonesian Notaries, termination (onzetting), and discharging from member of the Association of Indonesian Notaries.