Meningkatnya dinamika dan mobilitas masyarakat yang terus berkembang pada saat ini, mengakibatkan seseorang tidak dapat mengurus sendiri segala kepentingannya. Salah satu jalan keluar yaitu dengan adanya pemberian kuasa kepada pihak lain. Melalui kuasa ini, seseorang dapat diwakili oleh orang lain dalam melakukan suatu perbuatan hukum. Hal mewakili dewasa ini dianggap sudah lumrah dilakukan. Pengaturan mengenai kuasa saat ini terdapat dalam pasal 1792 sampai dengan pasal 1819 KUHPerdata. Dalam beberapa pasal tersebut, mengatur mengenai pemberian kuasa hingga bagaimana suatu kuasa dapat berakhir. Dalam pasal 1813 KUHPerdata memberikan salah satu ketentuan berakhirnya kuasa yaitu dengan meninggalnya pihak pemberi kuasa maupun penerima kuasa. Dalam kasus yang dibahas oleh Penulis, pemberi kuasa dalam hal ini terdiri dari 3 (tiga) orang ahli waris dan penerima kuasa adalah seorang ahli waris lainnya. Pemberian kuasa ini melalui akta notaris yang bertujuan untuk menjual sebidang tanah warisan yang dimiliki bersama sama oleh para pihak pemberi kuasa dan penerima kuasa. Dalam perkembangannya beberapa pemberi kuasa meninggal dunia dan penerima kuasa baru melakukan jual beli setelah beberapa pemberi kuasa tersebut meninggal. Menurut penulis, akta kuasa untuk menjual ini batal demi hukum karena berdasarkan ketentuan pasal 1813 KUHPerdata dengan meninggalnya salah satu pihak dalam perjanjian pemberian kuasa, mengakibatkan berakhirnya kuasa. Selain itu, seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh penerima kuasa setelah akta kuasa berakhir juga menjadi batal demi hukum, karena dianggap tidak ada alas hukum untuk melakukan tindakan penguasaan lagi.
Dynamics and mobility of society are always increased at nowdays, it give the result in a person can not take care themselves for all their needs. One way out is with the delegation of authority to another party. Through this power, a person can be represented by another person in performing a legal act. Representing another person authority for nowdays is commonplace. The regulation of the power contained in article 1792 to article 1819 of the Civil Code. In some article, the regulation provide the ends of power of attorney. In article 1813 of the Civil Code said that a mandate shall terminate as follows due to death either the mandator or the mandatary. In this case, the mandator are consists of 3 ( three ) persons heirs and the mandatary is one of the heirs too . This power made by a notarial deed which aims to sell a plot of inheritance land and shared equally for all the parties. The following years, 2 (two) persons of mandator was died and the mandatary recently sold that inheritance land after the death of mandator. According to the authors opinion , power to sell the deed is null and void because it is based on the provisions of Article 1813 of the Civil Code said that a mandate shall terminate as follows due to death either the mandator or the mandatary . In another way, all legal actions undertaken base of authorized certificate authority after ending also null and void, because there is no legal base for that action.