ABSTRAKNotaris yang tidak lagi menjalankan jabatannya sebagai pejabat umum disebut sebagai
Werda Notaris. Dalam praktek, Werda Notaris dapat dituntut atas akta yang pernah
dibuatnya selama ia masih menjabat sebagai Notaris. Tuntutan yang dilakukan
terhadap Werda Notaris terkait akta yang dibuatnya selama masih menjabat sebagai
pejabat umum dapat dikaitkan dengan ketentuan daluwarsa dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Perdata maupun ketentuan tentang daluwarsa dalam Kitab Undang-
Undang Hukum Pidana. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana bentuk
perlindungan hukum terhadap Werda Notaris. Penulisan ini merupakan penelitian
yang bersifat yuridis normatif yaitu penelitian terhadap hukum yang ada di dalam
peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia sedangkan kesimpulan ditarik
secara deskriptif analitis sehingga diperoleh data yang akurat untuk menjawab
permasalahan mengenai perlindungan hukum terhadap Werda Notaris.
ABSTRACTNotary who no longer running position as a public official called Retired Notary. In
practice, Retired Notary shall be prosecuted for any deeds she/he had made while
she/he was still in service. Such claims addressed to Retired Notary shall be related to
the expiration provisions of the Civil Code Law and/or Criminal Justice Act. This
writing is to determine how the legal protection against Retired Notary. This writing is
a normative juridical research one which is a study of the existing laws in the
legislation in Indonesia, while descriptively analytical conclusions drawn in order to
obtain accurate data to address issues regarding the legal protection of Retired Notary.