ABSTRAKMahkamah Konstitusi melalui putusannya Nomor 49/PUU-X/2012 menyatakan Frasa “dengan
Persetujuan Majelis Pengawas Daerah” yang dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) UU Jabatan
Notaris tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan pertimbangan bertentangan dengan
asas kesamaan d muka hukum dan rasa keadilan serta kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Sebelum dan sesudah putusan Mahkamah konstitusi, penegakan hukum terhadap Notaris
mengalami perubahan, dan melalui penelitian yuridis normatif, untuk mendapatkan esensi
perubahan yang dialami Notaris dalam penegakan hukumnya khususnya mengenai kewajiban
ingkar dan hak ingkar sebagai notaris yang wajib menyimpan rahasia jabatannya. Kajian
terhadap kasus di mana Notaris ditarik sebagai terdakwa dan dihukum di tingkat pengadilan
negeri dan pengadilan tinggi sedangkan di tingkat Mahkamah Agung dibebaskan, sehingga hal
ini menunjukkan berkaitan dengan proses penegakan hukum terhadap Notaris memerlukan
keahlian dan harus melibatkan lembaga yang ahli dalam menentukan kesalahan profesi.
ABSTRACTThe Constitutional Court through an award Number 49/PUU-X/2012 State Superintendent
Assembly Approval phrases with the area referred to in Article 65 Paragraph (1) of the ACT
Capacity of the notary does not have binding legal force with consideration of conflicting
principles in common law and upfront sense of Justice and authority of the judiciary's
independence. Before and after the constitutional court, ruling law enforcement on changing,
notary through research, and normative to get essence change experienced particularly
concerning the Notary in law enforcement obligations as a notary dissenter and the right to keep
secrets post. The study of cases where a Notary towed as the defendant and punished at the level
of the District Court and the High Court while in the Supreme Court freed and it shows
pertaining to the expertise to be involving an institution who is expert in determine errors
profession.