ABSTRAKTesis ini membahas harta dalam perkawinan bagi Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian adalah setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bagi mereka Warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa berlaku ketentuan yang diatur dalam Pasal 35, 36 dan 37. Terkait dengan putusan Nomor: 1977 K/PDT/2008, dengan adanya peminjaman uang untuk membeli suatu harta benda sebelum dilangsungkannya perkawinan tidak menyebabkan harta benda tersebut berubah statusnya menjadi harta bersama. Apabila terjadi perceraian maka mengenai harta bersamanya akan diatur menurut hukumnya masing-masing.
ABSTRACTThis thesis discuss about marital assests for Indonesian Citizen who are the descendant of Chinese People reviewed from the Indonesian Civil Code and Law Number 1 of 1974 concerning Marriage. This research is normative juridical research. The result of this research is subsequent to the Law Number 1 of 1974 concerning Marriage coming into effect for the Indonesian Citizen who are the descendant of Chinese People, for them, will be applied the provisions in Article 35, 36, and 37. Related to the verdict Number: 1977 K/PDT/2008, due to the money loaned for buying any asset before carrying out the marriage, it will not caused that assets’ status to become the joint marital assets. if the divorce happened, the joint marital assets will be regulated pursuant to the related law for that matters.