ABSTRAKAkta Notaris pada hakikatnya berfungsi untuk mencegah terjadinya permasalahan di
kemudian hari. Dengan pelanggaran Notaris dalam pengeluaran akta kuasa menjual
dan akta perjanjian pengosongan tanpa adanya akta pengikatan jual beli
mengakibatkan akta hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah
tangan. Akta yang tidak dibuat sesuai prosedur telah kehilangan kekuatannya sebagai
alat bukti yang sempurna. Oleh karena itu bentuk pertangungjawaban Notaris adalah
dengan pengenaan sanksi administratif. Disamping itu Notaris juga dapat dikenakan
sanksi keperdataan berupa penggantian biaya, ganti rugi dan bunga apabila Notaris
terbukti bersalah di hadapan pengadilan. Kesimpulan diatas penulis tarik berdasarkan
penelitian yang dilakukan dengan menggunakan metode kualitatif.
ABSTRACTEssentially deed serves to prevent problems in the future. With the infringements in
releasing the power of attorney for sale and the power evacuation agreement without
binding sale and purchase deed resulted in deeds only has probative force as an
under hand agreement. Deeds that is not made according to the procedures has lost
its power as a perfect evidence. Therefore Notary is responsible for administrative
sanctions. Besides, Notary may also be subject to civil sanctions such as replacement
costs, damages and interest, if Notary proven guilty in court. This conclusion is based
on research conducted using qualitative methods.