ABSTRAKTesis ini membahas mengenai peran notaris dalam pembuatan isi dan akta
kesepakatan bersama (perjanjian) pra perceraian. Akta Kesepakatan Bersama
(Perjanjian) Pra Perceraian berisi mengenai Hak Asuh atas anak dan Pembagian
Harta Gono-Gini, akan tetapi hal tersebut tidaklah mutlak. Notaris memiliki secara
kewajiban moral dan professional untuk memberikan penyuluhan hukum terkait isi
dari aktanya tersebut. Penelitian ini adalah penelitian eksplanatoris dengan desain
preskriptif. Hasil penelitian menyarankan Undang-undang Perkawinan Nomor: 1
Tahun 1974 perlu di amandemen karena sudah tidak mengakomodir kepentingan
masyarakat; Perlunya dibuat sebuah Memory of Understanding (MoU) antara
Pemerintah (diwakili oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), Ikatan
Notaris Indonesia, dan Mahkamah Agung sebagai peraturan pelaksana sementara,
menunggu peraturan perundang-undangan dibuat; Perlu adanya kesepahaman di
kalangan Notaris terkait dengan bentuk, jenis akta, moralitas dan etik bagi Notaris
yang membuat kesepakatan bersama (perjanjian) pra perceraian ini.
ABSTRACTThe focus of this study is the roles of notary in the content creation and mutual
consent (agreement) pre divorce deeds. The mutual consent (agreement) pre
divorce deeds contains custody over children and the separation of family wealth
or known as Gono-Gini, but it is not absolute. Notary has both a moral and
professional obligation to provide legal counseling related to the contents of the
deeds. This research is explanatory prescriptive. The researcher suggest that
Indonesian matrimonial regulation Number: 1 year 1974 need to be amendment
because it can’t accommodate the citizen stipulation; Memory of Understanding
between The Government (represent by Ministry of Law and Human Rights),
Indonesian Notary Organization, and The Supreme Court is needed as a transitory
regulation; There is need to be an understanding in the Indonesian Notary
Community regarding the outline, the type of the agreement, morality and ethical
conduct of the notary that construct mutual consent (agreement) pre divorce.