ABSTRAKPenguasaan atas tanah secara nyata dapat dilihat dari hubungan seseorang atau suatu
badan hukum tertentu sebagai pemegang haknya dengan suatu bidang tanah tertentu
sebagai objeknya. Keterbatasan lahan membuat manusia mencari cara agar kebutuhan
akan lahan dapat dipenuhi. Salah satu cara yang dilakukan adalah mengadakan
perjanjian pinjam pakai tanah. Perjanjian pinjam pakai tanah memiliki jangka waktu
terbatas yang berakibat ketika jangka waktu berakhir maka tanah harus dikembalikan
kepada pemilik tanah. Lalu menjadi permasalahan adalah bagaimana dengan
perlindungan hukum terhadap pemilik bangunan yang telah mendirikan bangunan
diatas tanah tersebut. Terlebih lagi, jika tanah tempat bangunan berdiri adalah tanah
hak guna bangunan milik negara yang diberikan kepada suatu badan hukum tertentu.
Pada akhirnya perlindungan hukum kepada pemilik bangunan diberikan ketika
pemilikan bangunan tersebut dilandasi dengan kepemilikan yuridis yang sah.
ABSTRACTLand acquisition can be seen from the relationship of person or a legal entity as the
holder of certain rights to a particular parcel of land as its object. Limited land makes
human look for ways so the land needs can be fulfilled. One of the ways is to make
the land lease agreement. Land lease agreement has a limited period of time and when
the time ends, the land must be returned to the landowner. Then the problem is how
legal protection can be given to the owner of the building that has been building on
that land. The problems can be complex when the land stands to the right of building
on the land state which is given to a particular legal entity. At the end, legal
protection can be given to the building owner when ownership of the building was
based on the legitimate juridical possession.